SABUROmedia, SANANA– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah malakukan realokasi pergeseran APBD untuk penanganan virus Corana Covid-19. Sebanyak 41.905.906.449 miliar.
Pergesaran APBD Kepsul berdasarkan regulasi, instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No.1 pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan Pemda Kepulauan Sula.
Kemudian keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor 117/KMK.07/2020. Tentang pencepapatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penangan Covid-19 tanggal 09 april tahun 2020.
Dan PMK.35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020. Dalam rangka penanganan pendemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang mebahayakan perekonomian Nasional tanggal 16 april 2020.
Bupati Hendrata Thes mengatakan, Pergeseran anggaran penanganan Covid-19 Pemda Kepulauan Sula digeser sebanyak 3 kali berdasarkan regulasi, pertama 31 milyar, kedua 40 Miliar dan terakhir digeser adalah sebanyak Rp.41.905.906.449 Milyar.
Relokasi 41 milyar tersebut adalah untuk kebutuhan kesehatan sebanyak Rp.26.035.434.499 milyar, kebutuhan ekonomi Rp.5.600.472.000 milyar, kebutuhan Bansos Rp. 10.270.000.000 milliar.
“Dalam realoksi pergeseran angaran sampai sejauh ini. Kita ketahui bahwa sudah terjadi 3 kali pergeseran, dan kita telah mendapatkan angka 41 milyar lebih diluar dari Dana Desa,” jelas Bupati dalam Konferensi persnya di Kantor Bupati, Rabu (29/4/2020 )
Relokasi anggaran ini, harus kita lakukan sehingga, tidak terjadi devesif anggaran secara besar besaran oleh pemerintah pusat,” sambungnya.
Selain itu, Bupati manyampaikan ketegasannya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk pergunakan angaran Covid-19 secara rasoinal, sehinga dapat diketuai oleh masyarakat di Kepulauan Sula, tegasnya. (di)