SABUROmedia, Jakarta – Dalam rangka pelarangan mudik, Pemerintah mengambil kebijak menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia.

Aturan ini berlaku sejak Jumat 24 April 2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.

“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, yang dikecualikan dari aturan ini adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” ujarnya.

Berikutnya yang dikecualikan adalah kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS. “kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa,” ujarnya. (SM/dob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *