SABUROmedia, Buru – Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dalam menyambut bulan suci ramadhan pertanggal 18/04/2020 dimana polsek Namlea melakukan Razia minuman keras dan didapati 250 botol minuman berjenis sopi.
Atas keberhasilan itu, HMI Cabang Namlea memberi apresisasi terhadap kinerja pihak kepolisian. Namun terlepas dari giat tersebut, Hmi Cab. Namlea melalui Sekretaris Umumnya Jul Batpoti menegaskan agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres sampai ke tingkat Polsek yang ada di Kabupaten Buru juga menyita Miras yang berlebel dan di jual bebas di sekitar pemukiman masyarakat.
” Koridor ini Polres dan Polsek Namlea juga harus objektif dalam hal penyitaan karena mengacu pada Pasal 17 ayat 2 dan pasal 31 Permendagri No.43/M-DAG/PER/2009 Tentang pengadaan,Pengedaran , Penjualan, dan Pengendalian Minuman beralkohol yang menjual minuman keras yang berbatasan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
Serta pasal 17 ayat 4 PERMENDAGRI NO.43/M-DAG/PER/2009 yang memuat menjual minol dan miras untuk pembeli dibawah 21 tahun” Tegas Jul.
Melihat Permendagri diatas HMI Cabang Namlea coba menggaris bawahi penjualan Miras Maupun minol di pemukiman, melalui investigasi yang dilakukan kader HMI masih terdapat titik penjualan miras dan minol berlebel.
” Kami Berharap jangan sampai ada bentuk ketidak adilan disini, apapun bentuknya Miras local maupun yang berlebel memiliki efek negative, ” ungkap Jul.
Selain itu ia juga meminta agar Disperindag juga tegas dalam mengawasi toko-toko yang beroperasi menjual Miras di pemukiman penduduk.
” Menjadi catatan penting juga kepada Disperindag selaku bidang yang memberikan kewenangan untuk menberikan izin penjualan Miras dan Minol tersebut dan musti spesifikasikan dan dibuka secara Publik apakah mereka para penjual itu termasuk dalam golongan Produsen, distributor, sub distributor atau cman pengecer karena jika kelemahan pengawasan dari Disperindag selaku pemegang kewenangan maka akan banyak disalahgunakan,” Tutupnya.(SM)