َقالََاللَهََتعَالَ: “ياَأيُّهاَالَّذِينَآمنهواَكهِتبَعليْكهمهَالصِّيامهَكماَكهِتبَعلىَالَّذِينَمِنَْقبْلِكهمَْلعلَّكهمَْتتَّقهونَ”
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah [2]: 183)
“قهلَْلنَْيهصِيبناَإَِّلَماَكتبَاللَّههَلناَهوَموَّْلناَوعلىَاللَّهَِفلْيتوكَّلَِالْمهؤْمِنهونَ” َ
Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.” (QS. at-Taubah [10]: 51)
“ياَأيُّهاَالَّذِينَآمنهواَأطِيعهواَاللَّهَوأطِيعهواَالرَّسهولَوأهوِلَاْلمْرَِمِنْكهمَْفِإنَْتنازعْتهمَِْفَشيْءٍَفرهدُّوههَ لَاللَّهَِوالرَّسهولَِإِنَْكهنْتهمَْتهؤْمِنهونَبِاللَّهَِوالْيوِْمَاْلخِرَِذلِكَخيْرٌَوأحْسنهَتَأْوِيلًَ” َ
Wahai orang-orang yang beriman ! Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)
َقالََرسهولهَاللََِصلىَاللَعليهَوسلم:”مَنَََْقامَََرمَضَانَََِايَْاناًََوَاحََْتِسَاباًََغَهفََِرَلهَهَمَاتَقَدَّمََمَِنََْذََنَْبِهَِ“َ)مهتَّفقٌَعليْهَِ( َ
“Barangsiapa yang menghidupkan (menunaikan shalat) bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap ampunan Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. al -Bukhârî dan Muslim).
Mengingat:
- Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 21 Sya’bân
1441 H / 15 April 2020 M, berkenaan Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan tahun 1441 H / 2020 M;
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
- Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Siaga Darurat Coronavirus Desease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara;
- Pandangan Ke-Agamaan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara terhadap Persoalan-persoalan Ibadah Kontemporer pada masa wabah Covid-19;
- Data Perkembangan Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara;
- Pemaparan dari ahli medis oleh Dr. Nuryunita Nainggolan, Sp.P(k) yang disampaikan dalam rapat Komisi Fatwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 di Aula MUI Sumatera Utara.
maka MUI Sumatera Utara menyampaikan taushiyah sebagai berikut:
- Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan bulan suci Ramadhan 1441 H dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca al-Qur’ân, berzikir, beristiqfar, bershalawat dan berdo’a kepada Allah
SWT serta menghidupkan malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat Tarawih dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
2. Meminta kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Do’a Qunut Nazilah pada setiap shalat Fardhu, shalat Jum’at dan Witir pada shalat Tarawih sepanjang bulan Ramadhan. (bacaan dan tata cara, terlampir).
- Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (mâl) dan zakat fitrah ditunaikan di awal bulan Ramadhan untuk membantu meringankan beban kaum Muslimin khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
- Meminta kepada DP. MUI Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 H di Masjid dengan terus memperhatikan perkembangan Peta Sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
- Meminta kepada umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk tetap melaksanakan shalat Fardhu berjamaah, shalat Jum’at, dan Tarawih berjamaah di masjid dengan Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah seperti:
- Setiap jamaah yang memasuki masjid wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid.
- Setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) wajib menyediakan fasilitas seperti: sabun, hand sanitizer, menggulung ambal/karpet dan secara rutin membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid untuk keperluan dimaksud.
- Setiap jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan (sesuai himbauan Pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing) serta tidak berlama-lama di masjid setelah melaksanakanibadah shalat berjamaah.
d. Kepada imam shalat dan khatib Jum’at agar memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat al-Qur’ân dengan tetap memperhatikan keabsahan shalat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat.
- Meminta kepada umat Islam dengan status PDP (Pasien Dalam Perawatan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid-19 serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan (sadd az-zari’ah).
- Meminta kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu pelaksanaan shalat Jum’at diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing dan shalat berjamaah di masjid ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.
- Menghimbau Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
- Menghimbau secara khusus kepada Pengusaha-pengusaha Muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhu’afa dengan memperbanyak berinfak dan bersedekah serta hibah demi menyelamatkan kehidupan mereka.
- Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi dan mengindahkan himbauan Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk tidak mudik kedalam dan keluar wilayah Sumatera Utara. Silaturrahim dengan keluarga tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan Media Sosial (Medsos) dan Video Call.
Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
َع قوَاذِإوَ،اهوهلخهدْتَل فَضٍرْ أِبَنوِعاهَّطلاِبَمْهتعْسََاِذِإ”َ:لاَقَههَّن أَملسوَهيلعَللاَىلصَبََِّنلاَنَِ عَ َ )هَِْيَلَعََقٌَفََّتمَه(َ”َاهنْمَاوِجهرهْتََلفَابَِمْهتْنأوَضٍرْأِب
“Dari Nabi Muhammad SAW., sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah penyakit (Thâ’ûn) di suatu wilayah, maka janganlah kamu memasukinya. Namun, jika terjadi wabah itu di wilayah kamu berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar dari wilayah tersebut”(HR. al-Bukhârî dan Muslim)
Demikianlah Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT segera mengangkat wabah Covid-19 dari bumi-Nya ini. Amîn yâ Rabb al-‘Âlamîn.
Lampiran :
Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara
Bacaan dan Tatacara Do’a Qunut Nazilah | |
Qunut Nazilah ini dilakukan pada setiap waktu shalat fardu, shalat Jum’at, dan shalat | 1. |
sunnah yang disyariatkan berjamaah yakni dilakukan pada rakaat terakhir setelah | |
selesai ruku’. | |
Membaca doa sebagai berikut: | 2. |
- اللَّهمََّاهَْدِِنَ)ناَ(َفيِمنَْهديْتَوعافِِنَ)ناَ(َفِيْمنَْعافيْت,َوتولَِّنَْ)ناَ(َفِيْمنَْتولَّيْتَ،َ وبارِكَِْلََ)ناَ(َفِيْماََأعْطيْتَ،َوقِِنَْ)ناَ(َشرَّماَقضيْتَ،َفِإنَّكَتقْضَِىَوَّليهقْضَىَعليْكَ،َ وإِنَّههََّليذِلَُّمنَْواليْتَ،َوَّليعِزَُّمنَْعاديْتَ،َتباركْتَربَّناَوتعاليْتَ،َفلكَاْلمْدهَعلىَ ماقضيْتَ،َاسْتغْفِرهكَاللَّهمََّوََأتهوْبهَاِليْك. َ
- اللَّهمَّ َادْفعَْ َعنَّا َالْبلءَ، َوالْوباءَ، َوَالْغلءَ، َوالْفحْشاءَ، َوالْمهنْكرَ، َوالسُّيهوْف َالْمهخْتلِفةَ،َ والشَّدائِدَ،َوالْمِحنَ،َوالْفَِت،َماظهرَمِنْهاَوماَبطنَ،َمِنَْبلدِناَهذاَخاصَّةًَ،َومِنَْبهلْدانَِ الْمهسْلِمِْيَعامَّةًَ،َإِنَّكَعلىَكهلَِّشيْئٍَقدِيْرٌ.َ َ
- ربَّناََّلَتهؤاخِذْناَإِنَْنسِيناَأوَْأخْطأْنا،َربَّناَوَّلََتْمِلَْعليْناَإِصْرًاَكماََحلْتههَعلىَالَّذِينَ مِنَْق بْلِنا،َربَّناَوَّل ََته مِّلْناَماََّل َطاقة َل ن اَبِهَِ،َواعْفهَعنَّاَواغْفِرَْل ناَوارَْحْنا،َأ نْتَموَّْلناَ فانْصهرْناَعلىَالْقوِْمَالْكافِرِين.َ َ
- وصلَّىَاللَّههَعلىَسيِّدِناَُمهمَّدٍَواْلمْدهََلِلَّهَِربَِّالْعالمِْي.
َ3. Dibacakan pelan pada shalat sirriyah (shalat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yakni shalat Zuhur dan Ashar) dan dibaca keras pada shalat jahriyah (shalat yang disunnahkan mengeraskan suara, yakni shalat Maghrib, Isya, Subuh, shalat Jum’at dan witir sebagai penutup shalat tarawih). Doa ini dibaca baik sedang menjadi imam maupun shalat sendiri. Khusus Imam, membacanya dengan jahar
(mengeraskan suara) baik pada shalat sirriyah maupun jahriyyah. 4. Bagi imam shalat berjamaah, saat membaca do’a Qunut Nazilah ini agar menukar اللهم lafaz doanya, yaitu mengubah kata ganti untuk diri sendiri (mutakallim, ….
(اللهم اهدنا الخ menjadi kata ganti untuk orang banyak (mutakallimin … (اهدني الخ dan makmum cukup mengaminkannya. (**)