SABUROmedia, Bula – Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar S.I.K membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan “Launching program peduli keselamatan 2020 di wilayah hukum polres SBT, yang berlangsung di Ruang Aula Parama Satwika Polres SBT Rabu (15/04/2020).

Kegiatan ini ini sekaligus dirangkai dengan Kegiatan pemeriksaan suhu badan dan pembagian masker dari klinik Polres kepada para pengemudi ojek yang berjumlah 15 orang.

Para peserta dalam kegiatan juga mengikuti Video Confrens yang disiarkan langsung dari Korlantas Polri kepada seluruh Polda,  yang dibuka oleh  Presiden RI Ir. Joko Widodo bekerja sama dengan Bank Republik Indonesia (BRI).

Acara dilanjutkan dengan pembagian buku Tabungan dan ATM BRI dari Pimpinan BRI Unit Bula kepada Kapolres SBT, kemudian di serahkan kepada pengemudi ojek sesuai program yang dicanangkan oleh pemerintah guna mendukung program peduli keselamatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan program peduli keselamatan 2020 diwilayah hukum Polres Seram Bagian Timur kepada para pengemudi ojek, yang di sampaikan oleh Kasat Lantas AKP M. Syarif yang intinya antara lain :

– Sebelum melaksanakan aktifitas sebagai tukang ojek perlu di persiapkan kelengkapan kendaraan, Gunakan helm standar, Masker, Utamakan keselamatan, Mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini diikuti Pimpinan BRI Unit Bula Aris Suwarno, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten SBT, Samun Rumakabis, Kabid Angkutan Dinas perhubungan Kab SBT  Hasanudin Vanath, Anggota lalu lintas Polres SBT.

 Dalam materinya Dr. Miftah dari klinik Polres SBT menyampaikan antara lain yang intinya, Antisipasi penyebaran COVID-19 dengan cara :

– Menjaga kesehatan pribadi

– Gunakan masker pada saat melakukan aktifitas

– Setiap pengemudi ojek harus menyediakan masker.

– Sebelum dan sesudah melakukan melakukan aktifitas ojek harus mencuci tangan sesuai standar WHO.

– Olahraga yang teratur.

– Konsumsi Minum air putih yang cukup dan buah-buahan yang mengadung Vitamin C.

– Makanan harus dimasak dengan matang dan Gizi yang seimbang.

– Pembatasan aktifitas pada tempat-tempat keramaian umum sesuai anjuran pemerintah. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *