Oleh: Abdul Malik, Direktur Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL).

SABUROmedia, Jakarta – Rabu 15 april 2020 Siang ini, Pukul 13.00 WIB, Presiden Joko Widodo rencananya  akan melantik Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sisa masa jabatan 15 april 2020- 2022.

Pelantikan dengan konsep minimalis ini akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokoler membatasi jumlah tamu undangan pelantikan Wagub DKI Jakarta maksimal hanya 30 orang.

Dalam upacara pelantikan tersebut, Bang Riza hanya didampingi istri dan anak-anaknya serta undangan terbatas dari kalangan pejabat Istana,pimpinan dprd dki jakarta dan lainnya.

Dalam suasana bencana Covid-19 upacara pelantikan akan dilaksanakan secara sederhana selama +/- 30 menit, setelah Bang Riza mengucapkan janji dan sumpah jabatan sebagai Wagub DKI Jakarta, maka acara pelantikan selesai dengan  ucapan selamat jarak jauh dari Presiden dan hadirin lainnya  tanpa hidangan kuliner.

PEKERJAAN WAGUB

Setelah pelantikan dan mendapat arahan dari gubernur anies baswedan  maka secara resmi Bang Riza dapat bekerja.

Tugas, Pokok, Fungsi (TUPOKSI) dan wewenang Wagub diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu membantu Kepala Daerah (Gubernur) dan kemungkinan Anies Baswedan akan memberi tugas pengawasan guna mendorong kinerja birokrasi untuk memenuhi janji-janji kampanye  “Anies-Sandi” selain memenuhi kegiatan seremonial kemasyarakatan dan pemerintahan.

PERFORMA BANG RIZA

Bang Riza mendapat dukungan 81 suara (81%)  dari 100 orang anggota DPRD yang memberikan suaranya pada pemilihan Wakil Gubernur tanggal 6 April 2020 lalu, Hal ini menunjukkan kepiawaian Bang Riza berkomunikasi dengan pimpinan partai politik dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal ini juga yang akan  dapat meringankan Gubernur Anies berkomunikasi dengan DPRD sebagai mitra kerjanya.

Singkat kata, pengalaman Bang Riza sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi V bidang Infrastruktur dan Perhubungan DPR RI akan memudahkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dan mempererat harmonisasi dengan pemerintah pusat dan DPRD DKI.

Dalam hal ini, Bang Riza diuntungkan semesta dengan bergabungnya partai Gerindra dalam pemerintahan Jokowi.

MENANTI KIPRAH WAGUB BARU

Bang Riza akan mengembankan amanat sebagai Wagub sisa masa bakti 15 April 2020-Oktober 2022. Tentunya Gubernur Anies baswedan, birokrasi Pemprov DKI Jakarta, Warga DKI Jakarta, serta netizen yang budiman berharap Wagub baru dapat menunjukkan kinerja terbaiknya sesuai tupoksi, wewenang dan arahan Gubernur.

Terdekat  didepan mata adalah membantu Gubernur Anies dalam menanggulangi bencana kesehatan, pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 adalah sebuah tantangan bagi Bang Riza untuk menunjukan kinerjanya dalam memonitor, mengawasi dan mengevaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), menyangkut penanganan kesehatan termasuk fasilitas dan SDM yang menangani kesehatan, pendistribusian paket bantuan sosial kepada warga yang berhak menerima dan yang benar-benar membutuhkan, hingga membuat langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) untuk menggelorakan rantai aktivitas ekonomi (mulai dari akar rumput sampai pengusaha) di DKI Jakarta karena bang riza selain politisi beliau juga aktifis kemasyarakatan dan pengusaha sukses.

Saya yakin haqqul yaqin, Bang Riza dapat membantu Gubernur Anies untuk kesejahteraan dan kebahagiaan warga Jakarta.

Bang Riza….

Selamat bekerja, semoga Allah SWT meridhoi dan melindungi kemanapun Anda berpijak…Aamiiin YRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *