Oleh: Nasarudin Umar (Akademisi IAIN Ambon)

SABUROmedia, Ambon – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan disingkat Perpu 1/2020  merupakan spektrum kebijakan secara luas berdampak pada stabilitas perekonomian dan keuangan negara yang tidak bisa dilepas pisahkan dengan kebutuhan negara dalam penanganan covid- 19.

Penanganan covid -19 ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya, satu sisi perpu sebagai payung hukum kebijakan dalam menjaga stabilitas perekonomian karena bagaimanapun pemerintah membutuhkan uang yang besar sehingga diperlukan repositioning anggaran untuk membiaya segala kebutuhan penanganan covid-19 dan tetap menjaga stabilitas perekonomian negara, dan pada sisi yang lain pandemi corona virus sebagai masalah utama atau primary problem yang harus diatasi.  Jadi ada semacan harapan pemerintah agar Perpu ini berperan terhadap penanganan virus corona di Indonesia.

Secara aktual setelah keluarnya perpu ini hampir semua kementerian dan pemerintah daerah telah melakukan reposisi anggaran APBD untuk penangana virus corona. Artinya perpu telah diterapakan karena menjadi basis hukum dalam penanganan vivid-19. Dalam konteks itu perpu sudah merupakan kebijakan progresif yang harus didukung dalam karena dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Perpu sebagaimana kewenangan yang diberikan Presiden dalam pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.

 Namun dalam konteks lain ada hal yang perlu diwaspadai soal bagaimana penggunaan dan pengawasan anggaran yang dikeluarkan pemerintah, dan pemerintah daerah, bagaimana sistem bentuk pengawasan dan akuntabilitas. Kita belum mendengar seperti  apa langkah-langkah yang akan dilakukan institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK termasuk lembaga pengawas keuangan seperti BPK, BPKP maupun inspektorat.

Karena itu kebijakan yang progresif dan responsif dengan adanya perpu dari sisi kepastian hukum atau landasan hukum tindakan pemerintahan dalam mereposisi postur anggaran APBN dan APBD untuk dialokasikan sebesar-besarnya untuk penanganan Covid-19 haruslah dibarengi dengan pengawasan atau monitoring yang kuat dan progresi baik dari DPR, DPRD, pihak penegak hukum  yang terkait termasuk institusi pengawas keuangan seperti BPK agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga upaya prefentif perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk penyalahgunaan, dalam konteks itu perpu tidak menyediakan instrumen hukum dan mekanisme yang jelas dalam pengawasan dan penindakan hukum anggara covid-19.

Indikator lain jika ditelisik lebih dalam ada pengaturan yang bersifat eksesif atau diluar normal kelaziman dalam Perpu ini yang jika direnungkan secara akademik berpotensi melahirkan tirani kekuasaan dalam arti kekuasaan menumpuk di satu tangan kekuasaan eksekutif yang tidak dapat disoal secara hukum atau diimbangi oleh kekuasaan lain seperti legislatif maupun yudikatif akibat tindakan yang dilakukan dikemudian hari yang merugikan keuangan negara. Dalam tradisi  pemerintahan tirani, penguasa menjadi korup dan menggunakan kekuatannya untuk menguntungkan kepentingannya, atau kelompok oligarki yang ada disekitarnya dari pada untuk kepentingan bersama.

Potensi ini terlihat dalam konstruksi hukum yang dibangun dalam substansi  perpu yang banyak memberikan keistimewaan pihak eksekutif untuk mengambil kebijakan keuangan tanpa bisa dikontrol hingga kebijakan tersebut tidak bisa dipersoalakan secara hukum, dan disertai ancaman pidana dan denda bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut sepanjang menjangkut kewenangan yang diberikan terhadap OJK  untuk mengambil kebijakan yang diperlukan dalam penanganan covid 19 dan kebijakan tersebut tidak dapat dipidana.

Hal ini dapat dilihat dalam sejumlah pasal dalam perpu 1/2020 seperti Pasal 9 yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberi fasilitas kepabeanan, Pasal 11 penyertaan modal dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk investasi pemerintah, kebijakan penjaminan demikian juga dalam kewenangan yang diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Pasal 15 untuk melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan,  pasal 24  yang pada pokoknya bahwa dalam rangka permasalahan stabilitas sistem keuangan Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dapat dibayangkan peran sentral Menteri keuangan diberikan mandat hukum untuk langsung mengatur syarat dan tata cara yang secara umum ketentuan syarat biasanya diatur pada level undang-undang atau minimal peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Bisa dibayangkan berapa banyak peraturan atau kebijakan yang akan dibuat lembaga tersebut selama perpu ini berlaku dan menjadi undang-undang, sementara tidak dibuatkan mekanisme pengawasan atau pemeriksaan keuangan dari BPK atau kontrol  termasuk persetujuan kebijakan dari pihak DPR atau persetujuan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Sebab pengaturan soal syarat dan tata cara diatur langsung oleh lembaga keuangan yang terkait. 

Hal yang sama kewenangan yang diberikan kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasal 23 Perpu 1/2020 pada pokoknya memberikan wewenang OJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilaalihan dan menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK hanya diatur dengan Peraturan OJK (vide Pasal 23 ayat 1 dan 2) dan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi atau tidak melaksanakan, menghambat kewenangan OJK diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 milyar rupiah atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 300 milyar rupiah (vide psl 26).   

Selanjutnya dalam Pasal 27 pada pokoknya disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemerintah, lembaga  anggota KKSK dalam rangka menyangkut berbagai pelaksanaan kebijakan termasuk stabilitas sistem keuangan, program pemulihan ekonomi nasional  merupakan bagian biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Dan disebutkan jug adalam ayat (2) yang pada pokoknya anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota dan pejabat atau pegawai kementerian keungan, Bank Indonesia, OJK, serta LPS dan pejabat lainnyayang berkaitan dengan pelaksanaan perpu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk keputusan yang diambil bukan merupakan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (vide Pasal 27 ayat 1-3).

Diaturnya sejumlah pasal-pasal istimewa tersebut dalam konteks prinsip hukum negara pengaturan seperti ini berbahaya potensial terjadi deviasi atau penyimpangan kekuasaan di tengah terjadinya krisis sedikit berlebihan sebab tanpa imunitas pun pemerintah sepanjang membuat kebijakan dengan etikad baik berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak masalah. Namun pada sisi akuntabiltas dan semangat pemberantasan korupsi sesuai dengan prinsip negara hukum, pengaturan seperti itu tidak relevan secara hukum. Sebab sistem regulasi atau ius constitutum yang berlaku di Indonesiatidak diperbolekan melakukan korupsi di tengan bencana dan hukumannya pidana mati.

Sehingga pengaturan pasal-pasal yang riskan seperti ini perlu ketelitian dan kehatia-hatian ekstra agar tidak main-main soal ketentuan ini, agar penggunaan mandat hukum seperti ini tidak boleh disalahgunakan, karena yang dikhawatirkan jika terjadi kejahatan jabatan ambtsdelictem atau ambtsovertredingen oleh oknum-oknum yang tida bertanggung jawab karena jabatan-jabatan yang disebutkan dalam Perpu diberikan semacam proteksi hukum untuk tidak dihukum dan dalam pengalaman bernegara sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan di situasi darurat seperti ini, jangan sampai timbul suatu penyimpangan suatu maksud atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Kita tidak ingin  dengan adanya ketentuan dalam pasal-pasal tersebut membuka potensi  penyalahgunaan.

Kebijakan dalam suasana kedarutan seperti ini bisa membawa kebaikan bagi bangsa namun juga potensi untuk disalahgunakan sebagai tindakan deteurnement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang, kita tidak berharap seperti yang perna terjadi dalam kasus bank century dan kasus BLBI di saat terjadi kondisi krisis lembaga seperti KKSK, bank Indonesia, untuk melakukan penyelamatan ekonomi sehingga dikucurkan bantuan dana likuiditas dari Bank Indoneisa sebesar 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir bangkrut krisis moneter 1998 dan dana bailout 6,7 triliun kepada bank century pada tahun 2008  dana tersebut banyak dikorupsi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Ini yang tidak kita harapkan di rezim perpu No. 1 Tahun 2020.

Dan bisa dibayangkan berapa beban kerugian negara yang harus ditanggung olekyat dan bangsa ini, jika penanganan dampak Covid-19 tidak secara akuntabel dan sia- sia, setiap rupiah temtu akan sangat berharga sehingga harus benar-benar bermanfaat untuk keselamatan rakyat dan perekonomian negara.

Belum lagi kebijakan penambahan utang negara di tengah pandemi Covid-19 akan menjadi beban negara dimasa mendatang, seperti yang beredar dipublik Maret lalu Bank dunia sudah menyetujui pinjaman 300 juta US dollar kepada pemerintah Indonesia bahkan Bank Dunia juga sudah menyiapkan dana US$ 14 miliyar yang bisa segera cair untuk penanggulangan Covid-19. Penambahan utang negara dari konsekuensi pemerintah merencanakan Rp. 405, 1 Triliun untuk mengatasi wabah menyebabkan terjadinya defisit anggaran bisa mencapai 853 Triliun tahun ini yang sebelumnya hanya sekitar Rp. 307,2 triliun.  (vide Tempo, April 2020)

Dengan kebijakan Perpu seperti ini apalagi jika disetujui DPR menjadi UU, jangan sampai pemerintah berfikir untuk lebih agresif menambah lagi utang dengan alasan penyelamatan perekonomian untuk penanggulangan Covid-19. Inilah yang diharapkan menjadi perhatian serius dan menjadi konsen politik bagi DPR dalam membaca perpu ini dengan cermat terhadap organ-organ yang hak dan kewenangannya diberikan untuk itu.  Sebab DPR nantinya tidak bisa lagi mengotak-atik isi Perpu, tidak bisa lagi ada perubahan dalam konstitusi diberikan batasan soal Perpu, DPR hanya menerima atau menolak yes or no, sehingga harus hati-hati menjalankan wewenangnya sebab jika mau direvisi tentu ditetapkan dulu menjadi  undang-undang baru bisa diajukan untuk dilakukan perubahan. 

Karena itu dalam kondisi kedaruratan seperti saat ini nalar hukum tetap harus bekerja dengan baik, hukum bekerja tetap atas nalar yang sehat dan positif  dengan mempertahankan prinsip-prinsip negara hukum pancasila, prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik good governance. Dan yang palin penting  penegakan hukum atau law enforcement  tetap jalan dan harus ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin bermain dan mengambil keuntungan dibalik kedaruratan negara saat ini, karena itulah yang bisa memastikan negara tetap berada dijalan yang benar dan bisa melewati cobaan ini tanpa meninggalkan beban sejarah buruk bagi generasi bangsa ini di masa-masa mendatang.  Waallau allam bisshawaf. Semoga saja. Amiin.

#tetapbelajarhukum

#tetapdirumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *