SABUROmedia, Ambon – Surat edaran nomor 02/MUI-Kota Ambon/IV/2020 yang ditandatangani  Ketua umum MUI kota Ambon, Dr.Muhammad Rahanyamtel, M.Th.I tertanggal 13 April 2020 memuat isi tentang klarifikasi.

Dalam surat edaran klarifikasi selain menyampaikan klarifikasi juga menghimbau warga agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan media yang sumbernya tidak jela. Seperti apa isinya, berikut selengkapnya.

Umat islam kota Ambon yang berbahagia

Ketua umum Majelis Ulama Indonesia kota Ambon dengan ini ;

  1. Mengklarifikasi bahwa adanya himbauan yang beredar di group-group Whatshap dan atau medsos lain tanggal 12 April 2020 yang berisikan himbauan MUI kota Ambon melaksanakan shalat berjamaah dan sholat Jumat di Mesjid-mesjid dan lain-lain mulai tanggal 24 April 2020 adalah tidak benar karena tidak dikeluarkan secara oleh MUI kota Ambon.
  2. Mari segenap umat islam kota Ambon mengikuti Maklumat MUI yang telah beredar berdasarkan kesepakatan Bersama MUI dengan pemerintah daerah.
  3. Mari segenap umat islam tetap Bersatu tidak terpecah belah oleh berbagai berita yang tidak benar sumbernya dan marilah Bersama pemerintah daerah, MUI dan semua elemen mencegah penyebaran virus corona di kota Ambon. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *