SABUROmedia, Jakarta – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Covid 19 sebagai bencana nono alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 yang dapat menyebar antar manusia yaitu kontak lagnsung dengan orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencucui tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut.
Penularan covid 19 dapat terjadi dirumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, pembersihan dan desinfeksi ruangan dan permukaan penerapan physical distancing, pengelolaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat
Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan kembali bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penggunaaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan covid-19
Mengingat ketentuan
- Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menbular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 nomor 20, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 3237).
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5063
- Peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1919 nomor 49 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3447.
- Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 184
- Keputusan Menteri kesehatan nomor HK.01.07/ menkes 104/2020 tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov)sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfeksi di berbgai tempat untruk pencegahan penyebaran virus SARS-Cov-2 sebagai penyebab wabah Covid-19 maka perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
- Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme pathogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis seperti pakaian, lantai, dinding) centers for Disease Control and prevention, CDC. Disefeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain) ruangan, pakaian, dan alat pelindung diri (APD).
- Bilik disenfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat ntuk mendisenfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup pakaian dan barangbarang yang diguunakan atau dibawah oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranyaadalah diluted bleach (larutan pemutih / natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya etanol 70% ammonium kuartener seperti benzalkonium klorida, hydrogen peroksida H2O2 dan sebagainya. Desigektasi tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eksalator, moda transportasi dan lain-lain.
- Menurut WHO menyemprotkan disenfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (missal mat, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsuing ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada pada saluran pernafasan. Selain penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dengan ini disampaikan rekomendasiu kepada seluruh pimpinan Dinas kesehaatan provinsi dan dinas kesehatan Kabupaten Kota sebagai berikut:
- Tidak menganjurkan penggunaan bilik disefektan di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman.
- Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS -cov-2 saat ini adalaha. Melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan rutinatau gunakan hand sanitizer.
b. membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eksalator, moda transportasi dan lain-lain.
c. jika harus keluar rumah, hindari kerumunan jaga jarak dan menggunakan masker.
Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik, jika menggunakan kipas angina tau AC perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah berpergian.
Demikian surat edaran Menkes yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat. Dr.Kirana Pritasari, MQIH. (SM)