SABUROmedia, Ambon – Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku nomor 01/131/Tahun 2010 yang disampaikan kepada gugus tugas penanganan penyebaran virus corona di Maluku.

Pokok-pokok rekomendasi yang ditandatangani ketua DPRD Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si tertanggal 7 April 2020 itu dismpaikan dalam upaya penanganan penyebaran covid-19 di Maluku.

Berikut isi lengkapnya.

Dasar pertimbangan rekomendasi

  • Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan social berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19
  • Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan social berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Maklumat Gubernur Maluku nomor: 443,1-18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran covid 19 pada pintu keluar dan masuk wilayah provinsi Maluku.
  • Rencana kerja gugus tugus penanganan penyebaran covid-19 di provinsi Maluku.
  • Hasil rapat koordinasi Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dengan gugus tugas penanganan tertanggal 18 Maret 2020, dan tanggal 2 April 2020.
  • Keputusan rapat badan musyawarah DPRD tertanggal 6 April 2020.
  • Perkembangan penyebaran virus corona di Maluku yang terus beetambah dan hingga tanggal 6 April 2020 telah mencapai 4 orang positif.
  • Masukan dan saran dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, insan pers serta berbagai komponen masyarakat.

Pokok pokok rekomendasi

  1. Gugus tugas yang dibentuk oleh gubernur Maluku dalam rangka menangani penyebaran virus corona di provinsi Maluku, harus bertindak tegas dalam melaksanakan peraturan pemerintah tentang pembatasan social berskala besar, serta maklumat gubernur Maluku, sehingga hasilnya terukur dan berdampak bagi aktifitas masyarakat
  2. Untuk kepentingan Bersama serta mencegah penyebaran virus corona di daerah Maluku, maka beberapa kegiatan yang harus mendapat perhatian untuk dilaksankan;
  3. Gugus tugas segera dilakukan pengadaan APD serta Rapid Test untuk kepentingan penanganan corona, termasuk kebutuhan tenaga medis yang menangani PDP
  4. Pelabuhan yos Sudarso untuk sementara ditutup bagi kapal laut yang membawa penumpang dari luar Maluku, kecuali kapal barangyang memuat kebutuhan logistic masyarakat serta barang-barang kebutuhan lainnya.
  5. Pelayanan dari Ambon ke Kabupaten/kota yang ada di Maluku, baik kapal perintis dan kapal lainnya, dipertimbangkan untuk sementara ditunda pelayarannya kecuali kapal yang membawa kebutuhan pokok masyarakat serta barang-barang kebutuhan lainnya.
  6. Pemeriksaan penumpang yang masuk dari luar Maluku melalui bandara pattimura dilakukan secara jketat karena itu posko gugus tugas di bandara harus bertindak sesuai protap yang ditetapkan.
  7. Untuk mencegah masuknya orang luar Maluku melalui pelabuhan laut yang ada di kabupaten kota di Maluku, direkomendasikan supaya gugus tugas segera berkoordinasi dengan bupati dan Walikota supaya gugus tugas disetiap Kabupaten kota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat.
  8. Gugus tugas harus menggunakan Polri, TNI dan satpol PP untuk mengawasi pelaksanaan anjuran pemerintah oleh masyarakat, sebab sampai kini banyak masyarakat yang masih belum sadar dan masih berkerumun atau berkelompok pada tempat-tempat tertentu.
  9. Untuk kebaikan Bersama dan berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas, jika diperlukan pemberlakuan jam malam maka dewan mendukung pelaksanaan jam malam, dimana pemberlakuannya mulai jam 20 ;00 Wit pelaksanaan jam malam ini harus dikoordinasikan dengan Bupati dan Walikota se Maluku.
  10. Gugus tugas segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota di Maluku untuk mengefektifkan kerja gugus tugas disetipa kabupaten Kota sehingga penanganan pentyebaran virus corona dapat dilakukan secara Bersama-sama, efektif dan bersinergi.
  11. Untuk menjami kepastian bagi masyarakat dalam memasuki bulan ramdhan serta terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, maka direkomendasikan supaya gugus tugas berkoordinasi dengan dinas perindag Provinsi Maluku untuk melakukan operasi pasar demi menjamin stabilitas harga serta kelangkaan barang.
  12. Bahwa pelaksanaan semua tindakan dan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan segala dampak yang ditimbulkan, maka DPRD mendesak gugus pulau untuk segera menyusun kebutuhan anggaran dan disampaikan kepada pemerintah daerah Maluku dan DPRD Maluku untuk dibahas dan mendapat persetujuan Bersama. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *