SABUROmedia, Jakarta – Penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Rabu (08/04/2020).
Menteri menyebut kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
Selain itu, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan.
Hal tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Pembiayaan UMKM bersama dengan beberapa menteri dan lembaga terkait serta pejabat Eselon 1, melalui video conference, Rabu (8/4).
Semoga langkah ini dapat membantu meringankan UMKM yang mengalami penurunan aktivitas ekonominya akibat pandemi Covid-19 ini. (SM)