SABUROmedia, Ambon – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun dan Tim Gugus Tugas mengunjungi Posko Karantina Mandiri Para Pelaku Perjalanan yang baru tiba dari Luar Daerah.
Bupati Maluku Tenggara menyampaikan, Karantina Mandiri ini adalah aturan yang telah ditetapkan, yang dilakukan selama 14 hari, menjaga jarak, tidak bersentuhan, dll. Bupati tegaskan, para pelaku perjalanan bukan membawa penyakit dari luar daerah, namun kita harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Bupati juga minta masing-masing Kepala Ohoi dan Camat untuk memperhatikan Para Pelaku Perjalanan karena sebagian besar adalah mahasiswa yang sementara mengikuti Kuliah dan Ujian Online.
Hal senada juga disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara, Drs. M. Ingratubun. Menurutnya, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas berusaha untuk memperhatikan dan memberikan perhatian bagi mereka.
Dr. K. Notanubun, M.Kes (Sekretaris Gugus Tugas) juga ikut menjelaskan aturan-aturan yang harus dilaksanakan selama masa Karantina dari sisi kesehatan. Beliau minta kepada Para Pelaku Perjalanan agar menerapkan hidup sehat agar terhindar dari penyakit.
Dalam Kunjungan tersebut, Bupati juga memberikan bahan makanan selama masa karantina.
Beberapa dari mereka pada masing-masing Ohoi meminta bantuan fasilitas Internet untuk mengikuti Kuliah dan Ujian Online. Para Pelaku Perjalanan tersebut ditempatkan di salah satu Posko yang digunakan untuk tempat Karantina Mandiri pada masing-masing Ohoi.
Posko Karantina Mandiri di beberapa Ohoi yang dikunjungi diantaranya Ohoi Revav, Watngon, Danar, Ohoiren, Ohoidertutu, Somlain, Ohoira, Wab, Ohoibadar. (SM)