SABUROmedia, Ambon – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon Periode 2019-2020 menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku tidak serius dan tidak tegas dalam menangani pelaku perjalanan yang Dikarantina di LPMP Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw saat berbincang dengan Saburomedia.com di kota Ambon, Senin, (06/04/2020).
Menurutnya beberapa titik yang menjadi tempat karantina harus benar-benar diperhatikan secara seirus, misalnya seperti baru-baru ini yang terjadi di Kompleks Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), bahwa 82 Orang penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar, Bau-Bau yang dikarantina di LPMP Provinsi Maluku di Wailela Kecamatan Teluk Ambon, mengamuk dan petugas tak mampu lakukan apa-apa selain membiarkan mereka keluar.
Berdasarkan 1. Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID -19).
2. Surat Edaran No: HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) No: HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Desease 19 (COVID-19)
3. Keputusan Mentri Kesehatan RI No: KH.01.07/Menkes/169/2020 tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
4. Surat Edaran mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Desease 19 (COVID-19)
Rumbouw menjalaskan bahwa ini bukan persoalan makanan dan persoalan miss komunikasi anatar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku bersama 82 orang yang dikarantina di LPMP berdasarkan pernytaan Sekda Maluku yang juga merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku kepada wartawan di kantor Gubernur Rabu (1/4/2020 ).
Namun ini persoalan kelalayan dan ketidakseriusan yang di lakukan oleh Sekda Maluku selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Maluku dalam menjalankan tugas untuk mentuntaskan covid 19 demi kemaslahatan masyarakat provinsi Maluku. Tuturnya
Rumbouw mengatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku kurang serius dan tidak tegas dalam menangani masalah tersebut, semestinya masyarakat yang datang dari luar provinsi Maluku harus dikarantina selama 14 hari untuk mengantisipasi penularan covid 19 dan demi menjaga keselamatan seluruh masyarkat yang ada di provinsi Maluku. Tegasnya.
Rumbouw mengharapkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku agar Persoalan Virus Corona ini jangan dijadikan sebagai lelucon atau membiarkan para ODP yang dikarantina di LPMP Wailela keluar dengn alasan bahwa meraka tidak sakit sebelum 14 hari, jika persolan ini di biarkan maka akan meresahkan masyarakat .
“ Harapan saya selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon Periode 2029-2020 kepada Gubernur Maluku agar dapat mengevaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku agar lebih focus dan serius untuk mentuntaskan Covid 19 di Maluku,” harapnya.(win)