SABUROmedia, Manokwari – Menghadapi ancaman Pandemi Corona Virus, Rektor Universitas Papua mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SP 196/UN42/SE/2020 tentang perpanjangan masa tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid19. Surat edaran Rektorb ditujukan kepada para pembantu rektor, para dekan serta ketua-ketua lembaga dan Civitas Akademik Universitas Papua.
Surat Rektor Unipa sebagai tindak lanjut dari edaran mendikbud No 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan dan Surat Edaran sekjen kemendikbud No 5492/A..A5/HK/2020 tentang pencegahan pebyebaran virus Covid-19.
Poin pertama meminta mengingat kota Manokwari belum secara resmi bebas dari sebaran virus corona, maka masa perpanjangan tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi yang semula ditetapkan hingga 3 april 2020 diperpanjang dari tanggal 6 hingga 17 April 2020.
“Kampus mulai beraktivitas pada tanggal 21 April 2020” Kata Rektor Universitas Papua Dr. Jacob Manusaway melalui surat edaran yang dikeluarkan Senin 6 April 2020.
Pada poin Kedua dalam surat edaran tersebut selama masa perpanjangan maka aktivitas kampus berlangsung berdasarkan surat edaran rektor Nomor SP. 25/UN42/TU/2020 tanggal 19 Maret 2020 lalu tentang tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid19 di lingkungan Kampus Universitas Papua.
Poin ketiga surat edaran Rektor, selama masa pencegahan covid19 disarankan agar (Bapak/Ibu) tetap dirumah demi kesehatan diri, keluarga dan Lingkungan dan poin ke empat, apabila ada hal-hal urgen menyangkut upaya pencegahan covid19 dan aktivitas Kampus, akan disampaikan kemudian. (SM)