SABUROmedia, SBB – SK No 141/01/D.WSL/III/2020 tertanggal 26 maret 2020 yang dikeluarkan pejabat Desa Waesala Rudi Umasugi, dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Hal tersebut di kemukakan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) SBB, Moksen Pellu SP.i senin 30/03/20 di kantor bupati kabupaten SBB.
menurutnya pergantian Staf perangkat desa memang merupakan wewenang dari dari pejabat desa setempat, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
dalam permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan atas pemendagri no 83 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 1 – 6 dan pasal 6 ayat 1,2, dan 3 menjelasakan dengan tegas bahwa:
Pasal 5
(1)Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)Perangkat Desa berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; dan
c.diberhentikan.
(3)Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a.usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.berhalangan tetap;
d.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e.melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
(4)Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5)Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6)Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
pasal 6
ayat 1 : Perangkat Desa diberhentikan sementera oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat
ayat 2 : pemberhentian sementara kepala desa karena: (a) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, (b) ditetapkan sebagai terdakwa, (c) tertangkap tangan dan di tahan, (d) melanggar larangan sebagai perangkat desa, dan di atur sesuai peraturan perundang-undangan
ayat 3 : perangkat desa yang diberhentilan sementara (ayat 2 huruf a,b dan c) diputus bebas atau tidak bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dikembalikan kepada jebatannya.
untuk menindak lanjuti surat keputusan yang di nilai cacat hukum tersebut Kepala Dinas PMD SBB menerbitkan surat dinas PMD SBB bernomor 140/81, sebagai upaya untuk meng-anulir SK yang diterbitkan oleh Pejabat Desa waesala.
“perangkat desa itu tidak bisa diganti semena-mena, karna ada peraturan yang mengatur soal itu, pasal 5 – 6 dalam permendagri no 67 tahun 2017 jelas, harus ada rekomendasi tertulis dari camat, tapi waktu beta telepon camat tanya rekomendasi tertulis, camat bilang seng biking, makanya beta langsung ambel tindakan kasi kluar surat ini” tegas Pellu
Beliau juga juga menyoroti, jumlah perangkat Desa harus sesuai dengan aturan yakni hanya 7 orang, tetapi saat pergantian menjadi 10 orang, karena itu didalam aturan tidak ada staf kebersihan, staf trantib dan Bendahara karena yang jadi Bendahara adalah Kaur Keuangan.
“Oleh sebab itu Surat Dinas PMD ini diterbitkan bukan hanya untuk menganulir SK yang dikeluarkan Pejabat tapi juga sebagai untuk menjelaskan peraturan yang berlaku, dan sebagai acuan untuk memperbaiki SK tersebut” urainya.
sebagai Pejabat yang berwenang memang sudah tugasnya Untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pejabat desa bukan untuk membatasi” . tutup pellu (SM)