SABUROmedia, Manokwari – Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Tornagogo Sihombing meminta agar mutasi yang di lakukan terutama terhadap tiga penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse kriminal khusus jangan seakan di dramatisir.
“Mendramatisir sekali” Kata Brigjen Pol. Tornagogo Sihombing saat ditanya wartawan, apakah mutasi 3 penyidik tersebut berpengaruh pada penanganan kasus dugaan korupsi
Kapolda Papua Barat berdasarkan surat telegram Nomor ST 167/III/KEP/2020 dan surat telegram Nomor ST 168/III/KEP/2020 memutasikan sejumlah Anggota, tiga diantaranya merupakan tim penyidik tindak pidana korupsi di Direktorat Kriminal Khusus Polda.
Surat telegram Kapolda Papua Barat itu diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2020, namun tiga hari sebelumnya 23 Maret 2020 diterbitkan P21 atau berkas perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat Tahun 2015 dengan tersangka pejabat pembuat Akta Notaris Nina Diana dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Pergantian itu tidak ada kaitan dengan penanganan kasus, yang namanya itu ada suatu ketika dia masuk lagi, itu dinamisasi” Kata Kapolda Brigjen Pol Tornagogo Sihombing sembari memastikan tak ada rintangan dengan penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Alih-alih para penyidik Tipikor tersebut diberikan Reword atas kinerja, mereka justru di mutasi kan diantaranya AKP. Tommy Pontororing di mutasi kan dari PS. Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Polda dengan jabatan baru Pejabat Sementara Kasubag Renmin Ditsabhara Polda PB, sementara dua anggota lainya yakni Bripka Hardiantor Marinus ke Polres Kaimana dan Bripka Leksi Jemri Nenobais digeser ke Polres Fak-fak.
“Penanganan kasus itu kan sudah menjadi tugas polisi, apa namanya semua sudah sesuai dengan fungsi dan tupoksi, yang jadi masalah kalau dia tidak menyekesaikan, kalau dia menyelesaikan itu yang di harapkan karena organisasi membayar dia untuk melakukan itu” Kata Tornagogo Sihombing.
Sebelumnya Tersangka Dugaan Korupsi Nina Diana, saat ditemui di Kantor Notaris di Jalan Trikora Wosi, mengaku saat itu ia belum menerima surat pemberitahuan P21.
“Biasanya satu bulan sebelumnya sudah ada pemberitahuan” Kata Nina Diana yang ditemui 30 Maret 2020.
Nina justru memberikan informasi kepada wartawan yang menemui dia bahwa tiga penyidik Tipikor telah dimutasikan
“Kalian tidak tau kan berita terbaru, tiga penyidik itu sudah dimutasikan” Kata Nina Diana, sembari meminta agar mengenai perkara yang dihadapi silahkan wartawan menghubungi Penasehat Hukumnya.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Budi Santoso saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan berkas perkara Nina Diana yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, dia mengatakan “Dalam waktu secepatnya” Kata Kombes Pol Budi Santoso melalui pesan Wahtsaap.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun redaksi, Kejaksaan Tinggi Papua Barat melayangkan surat kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat dengan Nomor surat B-186/4. 2.5./Ft.1/03/2020 dengan klasifikasi biasa.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat sebelumnya menyeret sekitar 5 orang, mereka diantaranya Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, Hendri Kolondam, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Yanto Idji dan seorang Advokat Senior, Johanes Balubun ketiganya kini menjalankan putusan pengadilan Tipikor.
sementara dua lain yakni Lumpat Marisi Simanjuntak selaku kontraktor dan Pejabat pembuat Akta PPAT Nina Diana masih dalam proses. Berkas kedua tersangka sebelumnya bolak-balik Kejaksaan Tinggi Papua semasa Papua dan Papua Barat masih memiliki satu Kejati, kini di setelah dibentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat baru Berkas Nina Diana dinyatakan lengkap atau P21. (SM)