SABUROmedia, Jakarta – Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia. Kamis (2/4/2020) DPR sepakat membawa RUU Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI menilai langkah DPR tersebut dapat memicu kontroversi publik di tengah situasi penanganan wabah covid-19.
“Dimana masyarakat sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dengan mematuhi aturan aturan pembatasan sosial berskala besar yang dilalukan oleh Pemerintah, DPR justru bertindak gegabah. Kata Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Rorano, Jumat (3/4/2020).
“Semestinya DPR menunda pembahasan RUU Cipta kerja dengan mencabutnya dari Prolegnas Priotitas 2020. Apalagi sejak awal agenda pembahasan RUU ini banyak mendapat tentangan dan penolakan dari publik”. Imbuhnya.
Rorano mengatakan, DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahsan RUU terhadap penanganan wabah covid-19 dan fokus melakukan pengawasan terkait kebijakan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak warga negara diantaranya atas kesehatan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya dalam masa wabah ini.
“Salah satu dampak besar yang ditimbulkan dari wabah covid-19 juga akan menurunkan tingkat penghidupan yang layak dan sehat bagi masyarakat yang tentunya akan berimplikasi pada pelibatan masyarakat terhadap kebijakan publik khususnya mengenai RUU Cipta Kerja”. Tutur Rorano
Tak hanya itu, Rorano menegaskan Pelibatan serta keikutsertaan masyarakat merupakan hak dan kewajiban yang dilindungi dalam pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi DPR untuk tetap pada opsi melanjutkan pembahasan RUU tersebut.”. Sambungnya.
Atas dasar itulah, ia meminta agar Pemerintah dan DPR untuk lebih peka dalam merespon masukan yang diberikan oleh publik dalam situasi Darurat penanganan wabah covid-19 saat ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4//2020), membacakan surat presiden (surpres) tentang draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual.
“Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (SM)