SABUROmedia, Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon bersama jajarannya melaksanakan sosialisasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan yang bertempat di aula Lalas Ambon, Rabu (1/4)

Dihadapan seluruh warga binaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri yang didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Meky Patty mensosialisasikan tentang Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pemberian  hak asimilasi di rumah dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, karena Lapas dengan jumlah naralidana yang melebihi kapasitas sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 dengan persyaratan adalah  narapidana yang sudah menjalani satu per dua masa pidana  dan untuk yang diberikan hak integrasi sudah menjalani dua pertiga masa pidana yang jatuh pada 31 Desember 2020 dan tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 serta tidak sedang menjalani masa hukuman (Register-F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *