SABUROmedia, Ambon – Maklumut bernomor : 443.1-18 Tahun 2020, tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatanagni oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, perihal pencegahan, penanggulangan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), pada pintu keluar dan masuk wilayah provinsi Maluku.

Berikut isi Maklumat seperti tertuang dalam surat keputusan gubernur nomor: 148 tahun 2020 tentang penetapan status darurat bencana non alam Covid-19 diwilayah provinsi Maluku, maka pemerintah daerah provinsi Maluku, melakukan pencegahan, penangulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu, agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

a. Penundaan dan/atau pembatasan perjalananan kedatangan ke wilayah provinsi Maluku dan keberangkatan keluar wilayah provinsi Maluku mealui jalur transportasi udara dan/ laut, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgent.

b. Setiap orang yang masuk ke wilayah provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.

c. Setiap orang yang dalam provinsi Maluku yang merupakan penduduk di wilayah provinsi Maluku wajib melakuak karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.

d. Setiap orang yang masuk ke wilayah provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi Maluku.

e. Seluruh biayaa yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasiliats yang disediakan oleh pemerintah provisi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh pemerinath provinsi Maluku.

Kedua: Bagi setiap warga masyarakat di wilayah provis i Maluku dimintakan tetap bersiakp tenang, waspada dan percatya kepada pemerinath daerah.

Keempat: Bahwa apabial ditemukan perbuatan yang bertentanagn dengan maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perunda-undangan.

demikian isi maklumat gubernur Maluku yang edarannya juga diterima saburomedia.com, Kamis (26/03/2020) (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *