SABUROmedia, Ambon –   Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua dalam rangka himbauan antisipasi dan usaha memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bumi Pamahanunusa itu dinilai cenderung bersikap otoriter.

Bupati juga dinilai cenderung membebani para pelaku usaha kecil dan menengah, hal ini pun dinilai bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada para Gubernur/Walikota/Bupati agar pemerintah dibawahnya dapat mengalokasikan anggaran daerah (APBD) serta memerintahkan OPD terkait dalam melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan SOP terkait penanganan corona.

Surat edaran No. 443.2/05/SG/2020 yang dikeluarkan Bupati tersebut dinilai merugikan serta membebani para pelaku usaha kecil, sebagaimana tertuang dalam poin 3 (Semua rumah makan/café tidak di ijinkan menerima tamu/pelanggang kecuali dalam bentuk kemasan atau bungkus), sedangkan pada poin 4 disebutkan (Bagi semua Toko, Supermarket, rumah makan dan café diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta air yang mengalir dan apabila dalam waktu 1×24 jam tidak menyiapkan maka resikonya dicabut ijin usahanya).

“ Surat edaran tersebut jelas menunjukan bahwa Tuasikal Abua bersikap otoriter karena mengeluarkan instruksi dengan nada ancaman, “ ujar  Yohansli Noya yang mengaku sebagai elemen warga kota Masohi dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Saburomedia.com, Kamis (26/03/2020).

Menurutnya, sebagai seorang Bupati seharunya Tuasikal Abua dapat mengeluarkan surat edaran yang lebih membimbing dan mengayomi para pelaku usaha kecil dan menengah, kebijakan Tuasikal Abua  dinilai bertentangan serta tidak sesuai dengan instruksi Presiden, dimana dalam keputusannya Presiden cenderung lebih membantu meringakan beban para pelaku usaha kecil dan menengah dalam mengeluarkan sebuah bentuk kebijakan dalam aturan yang lebih solutif.

Ia juga menyayangkan sikap Bupati yang diambil melalui surat edaran tersebut, hal ini pun dinilai menunjukan tidak adanya hubungan baik antara Tuasikal dan para pelaku usaha kecil dan menengah sehingga memakai celah aturan yang menekan melalui pencabutan ijin usaha.

Padahal dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona. Memerintahkan seluruh perangkat negara (Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota) mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19 bukan malah membebankan para pelaku UMKM.

Hal itu pun sudah dilaksankan oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

“ Bupati Maluku Tengah harus segera memerintahkan jajaran serta menggunakan kekuatan anggaran daerah (APBD) melalui OPD terkait termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk penanganan virus corona, dalam lingkup Kabupaten, Bupati juga harus lebih bersikap sebagai pengayom untuk semua elemen sehingga tidak perlu memakai nada ancaman untuk para pelaku usaha, “ disadari memang hal ini juga menjadi tanggung jawab untuk semua elemen masyarakat sehingga seharusnya dapat disampaikan dengan cara yang lebih baik,” tulisnya.

Noya menambahkan agar Pemkab dapat bergerak cepat untuk melakukan penyempotan bagi setiap penumpang diseluruh titik pelabuhan yang ada dalam lingkup kabupaten serta dapat bergerak cepat melalui melalui Dinas PUPR untuk segera memasang sejumlah Wastafel di Ruang Publik serta dapat bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memesan Bilik Sterilisasi.

“Pemasangan wastafel dan bilik sterilisasi harus segera dilakukan di sejumlah titik strategis dilingkup kabupaten, wastafel portable ini harus dipasang juga di berbagai pusat perbelanjaan termasuk Toko, Supermaket, rumah makan dan café, ini merupakan sarana yang efektif untuk mencegah penularan COVID-19,” tutupnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *