SABUROmedia, Ambon – JM alias Jecky Mustamu pelaku yang menebas korban DT hingga tewas kini berhasil ditangkap polisi di hutan Negeri Haruku  Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Sabtu (21/03/2020) sekitar pkl. 02.15 wit.

Pelaku JM melarikan diri setelah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pada Kamis (19/03/2020). Dalam melakukan perbuatannya pelaku dibawa pengaruh minuman keras.

Pelaku JM berhasil ditangkap oleh tim gabungan Sat. Reskrim dan Polsek Haruku Polresta P. Ambon & P. P. Lease serta Resmob Polda Maluku yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Haruku IPTU Karimudin dan Kanit I Jatanras Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA. M Rasyid Ridho.

Setalah melakukan pencarian selama 2×24 jam. Tim gubungan akhirnya berhasil menemukan tersangka Jecky Mustamu alias Jibrael di salah satu rumah hutan milik warga Negeri Haruku.

Dalam proses penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan dari pelaku dengan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi perkelahian dengan anggota selanjutnya oleh personil dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

“Pada saat personil melakukan penggeledahan tersangka mau berusaha lari (kabur) dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas, “ terang Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy.

Dijelaskan, tim gabungan kemudian melakukan pengawalan ketat dalam rangka membawa tersangka menuju tempat speed  yang sudah disediakan untuk  langsung dibawa ke ambon uuntuk proses perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *