SABUROmedia, Bula – Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas, mengeluarkan surat keputusan nomor 130 tahun 2020, tentang pembentukan tim gugus percepatan penaganan Covid-19.
” Kabupaten SBT harus dijaga dari masuknya virus pandemi itu. Dengan dasar itu, maka langka Pemerintah Daerah (Pemda) hari ini mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 130 tahun 2020, tentang pembentukan tim gugus tugas pencegahan covid-19, ” ujarnya pada awak media di Aula Pandopo Bupati Jumat, kemarin.
Bupati menjelaskan pihak yang terlibat dalam tim tersebut mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta TNI dan Polri, “ Jadi dalam tim ini, kita libatkan semua pihak untuk bekerjasama mencegah masuknya Virus Corona di SBT,” jelas Bupati,
Bupati mengintruksikan agar tim yang sudah dibentuk untuk melakukan tugas penjagaan ketat di semua pintu-pintu masuk wilayah kerja Kabupaten SBT, meski masih dengan segala keterbatas alat pendeteksi.
” Memang ada banyak kekurangan, bahwa standar pelayanan kita belum ada apa-apanya. Untuk itu, setela kegiatan ini semua kebutuhan akan kita siapkan,” terang Bupati.
Bupati yang juga sebagai pengarah dalam tim pencegahan Virus Corona di Kabupaten SBT itu mengharapkan, pekerjaan tim harus semaksimal mungkin. Dalam arti melakukan segala bentuk dan cara untuk dapat mencegah Virus Covid-19 itu, mulai dari Kabupaten sampai pada Kecamatan-kecamatan.
Pencegahan terhadap Virus Corona terus dilakukan berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Daerah.
” Tim dengan secepatnya membagikan semua surat edaran kepada camat, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa. Agar mereka mensosialisasikan bagi masyarakat bagaimana cara hidup sehat agar terhindar dari segala virus, ” pinta Bupati. (SM)