SABUROmedia, Ambon – Rapat DPP Asita yang dipimpin Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 telah menyepakati untuk, membekukan DPD Asita DKI Jakarta dan Pembekuan sementara kepengurusan DPD Asita DKI Jakarta Periode 2016 -2020. Menunjuk PLT DPD Asita DKI untuk segera menyelenggarakan MUSDALUB, Selama pembekuan tersebut Sekretariat DPD ASITA DKI tidak diperbolehkan beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Membuat Surat Keputusan atas Pembekuan DPD ASITA DKI Jakarta dan Pembekuan sementara kepengurusan DPD ASITA DKI Jakarta Periode 2016 -2020 yang tembusannya kepada KEMENPAREKRAF, Gubernur DKI Jakarta, DPD ASITA se- Indonesia, Anggota ASITA se-Indonesia, Mitra Kerja ASITA, dan Bank.
Membuat Surat Keputusan Pemberhentian Anggota a.n PT. MARINTOUR, PT. MULADATU ASTRO, PT INDONESIA CENDEKIA MANDIRI, PT. JAYA ROYAL BERSAMA. DPP ASITA memutuskan semua keadmistrasian dengan DPD ASITA DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami Majelis Penyelamat Asita (MPA) Nasional menyampaikan sikap sebagai berikut:
Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si ketika menjabat Sekjen DPP Asita Periode 2015-2019, dan kini sebagai Ketua Umum Asita, telah mendirikan bersama beberapa orang sebuah Akte Pendirian Asita secara diam-diam. Akte pendirian itu didaftarkan ke Notaris dengan Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016.
Akte pendirian Asita Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016, sebagaimana tercantum dipasal 5 dan pasal 6 Anggaran Dasar pendiriannya, telah mengambil alih keberadaan Asita dan kekayaan Asita secara tidak sah. Disisi lain, 2 (dua) orang yang tercatat sebagai pendiri didalam Akta tersebut memberikan pernyataan bahwa mereka berdua tidak pernah menanda-tangani dan menghadap ke Notaris tempat Akta itu dicatatkan.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asita di Jakarta Tahun 2019, telah menolak Laporan Pertanggung Jawaban Asita Periode 2015-2019. Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si yang waktu itu sebagai Sekretaris Jenderal Asita Periode 2015-2019, menyanggupi untuk menyiapkan Laporan asal ia diperkenankan maju dalam pemilihan Ketua Umum Asita Periode 2019-2024. Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si terpilih sebagai Ketua Umum Asita.
Pertanggung Jawaban Asita Periode 2015-2019. Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si yang waktu itu sebagai Sekretaris Jenderal Asita Periode 2015-2019, menyanggupi untuk menyiapkan Laporan asal ia diperkenankan maju dalam pemilihan Ketua Umum Asita Periode 2019-2024. Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si terpilih sebagai Ketua Umum Asita.
Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si selaku Ketua Umum DPP Asita, sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Asita Periode 2015-2019. la hanya mengirimkan Laporan Keuangan DPP Asita yang telah diaudit oleh auditor independent untuk tahun buku 2017-2018. Laporan itu dikirim kepada DPD Asita seluruh Indonesia, termasuk ke DPD Asita DKI Jakarta. Auditor Independen didalam laporan itu melaporkan bahwa yang mereka audit adalah keuangan Asita yang didirikan Tahun 2016, berdasarkan Akta Pendirian Asita No 30, Tanggal 28 Desember 2016. Untuk diketahui, Asita yang didirikan Tahun 2016 mempunyai Anggaran Dasar sendiri. Akta yang mereka daftarkan ke Menkumham tidak menggunakan Anggaran Dasar Asita hasil kesepakatan Anggota Asita.
Diperkiraan ada ratusan juta rupiah uang iuran Anggota Asita yang telah disetorkan selama Periode 2015-2019 yang sampai saat ini gagal dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus DPP Asita Periode 2015-2019. Sebagai catatan, setoran iuran anggota dari DPD DKI Jakarta ke DPP Asita dalam periode tersebut telah mencapai 240 juta rupiah lebih. Terdapat 33 DPD Asita di seluruh Indonesia.
Setelah diketahui pada pertengahan tahun 2019 lalu bahwa Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si adalah pendiri Asita Tahun 2016 dengan Anggaran Dasar organisasi sendiri, maka sesungguhnya Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si telah memisahkan diri demi hukum dari Asita sebagaimana yang ditegaskan dengan sangat tegas di dalam AD/ART Asita. Oleh karena itu, maka sesungguhnya pemilihan Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si sebagai Ketua Umum Asita Periode 2019-2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Atas dasar itu, maka Asita DKI Jakarta menyampaikan mosi tak percaya kepada Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si selaku Ketua Umum dan mosi tidak percaya kepada DPP Asita bentukan Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si. Kami juga menghimbau kepada DPD Asita seluruh Indonesia untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si selaku Ketua Umum dan mosi tidak percaya kepada DPP Asita bentukan Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si.
Sejak diterbitkannya mosi tidak percaya oleh DPD Asita DKI Jakarta, maka Asita DPD DKI Jakarta tidak ada lagi ada hubungan apapun dengan DPP Asita bentukan Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si.
Majelis Penyelamat ASITA (MPA) Nasional telah melaporkan masalah Akta Pendirian Asita Tahun 2016 itu kepada Kepolisian Republik Indonesia, dan sedang mengkaji langkah-langkah yang akan diambil terkait gagalnya Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si dkk mempertanggung-jawabkan Laporan Keuangan.
Jakarta, 17 Maret 2020
Muhammad Rahmad
Koordinator MPA Nasional