SABUROmedia, Ambon – Sesuai dengan pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan penetapan WHO COVID-19 sebagai pandemi global, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan yang tertuangdalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menindaklanjuti SE Menteri PANRB Tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Sosialisasi terkait SE Kepala BNN RI Nomor 20 Tahun 2020 dilakukan melalui video confrence yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, Rabu (18/03/2020).
Dalam sosialisasi, disampaikan gambaran umum terkait COVID-19, baik cara penularan, gejala klinis, hingga cara pencegahan penularan. Lebih lanjut, Kasatker diminta untuk membentuk tim/satgas dalam rangka melaksanakan deteksi dini di lingkungan kerja, dengan pengukuran suhu badan dan tanda-tanda klinis setiap hari.
“Saya harap para Kepala BNNP terus melakukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di lingkungan masing-masing.” jelas Heru Winarko.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala BNN Provinsi. Di lingkup BNNP Maluku, video confrence diikuti oleh Kepala BNNP, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si., didampingi oleh Pejabat Eselon III dan IV di lingkup BNNP Maluku. (SM)