SABUROmedia, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menghimbau kepada seluruh masyarakat agar, mejaga kesehatan dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dan menghindari kontak fisik.
Seluruh pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, hotel penginapan, tempat hiburan, restoran rumah makan, kafe, tempat wisata, tempat ibadah dan lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand Sanitizer. Melakukan penyemprotan Disinfektan pada sarana dan prasarana umum.
Himbauan Pemkab Buru ini disampaikan menindaklanjuti arahan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembentukan Gugus tugas percepatan penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19) dan surat edaran WHO yang menetapkan covid – 19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic, maka dalam rangka menjaga dan melindungi serta mengantisipasi penyebaran virus covid – 19 di Kabupaten Buru. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip covid-19 segera dibawa ke puskesmas terdekat atau rumah sakit umum daerah (RSUD) lala, atau bisa menghubungi dr. Nasrul 081295555321 (Dok.RSUD Namlea), Nani 082238356174 (Dinas Kesehatan Kabupaten Buru).
Sehubungan dengan himbauan tersebut, Pemkab Buru juga mengintruksikan kepada seluruh pimpinan TNI/Polri Pimpinan OPD, pimpinan Instansi vertikal, BUMN, BUMD, camat, instansi swasta, dan kepala desa sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing, sebagai berikut; seluruh pelayanan publik dalam wilayah Kabupaten Buru wajib beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Menunda kegiatan studi tour, perkemahan pramuka atau kegiatan sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah kabupaten Buru. Menutup sementara fasilitas umum milik pemerintah dan milik masyarakat untuk kegiatan olahraga dan lainnya. Menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi /mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah lebih dari 30 orang.
Pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke puskesmas.
Meniadakan sementara kegiatan car free day di simpang lima dan wilayah lainnya. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
Menutup sementara penjualan pakaian Bekas (RB) dalam pasar namlea dan sekitarnya. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi, upacara, senam pagi dan kegiatan kedinasan lainnya. Mengurangi dan memperketat jam besuk serta jumlah kunjungan terhadap pasien pada rumah sakit umum daerah (RSUD) Namlea.
Melengkapi petugas pelayanan denganmasker menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer.
Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran corona virus Desease 2019 (Covid-19) sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kepada para camat dan kepala desa agar memantau perkembangan dan melaporkan hasil pemantauannya kepada tim gugus tugas setiap hari atau melalui nomor kontak WA 085254256295. Himbauan Pemkab Buru ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 088/52 yang ditandatangani oleh Bupati Buru, Ramli I Umasugi tertanggal 16 Maret 2020. (SM)