SABURomedia, Ambon – Pelanggaran konstitusi Ikatan Mahasiswa yang terjadi pada proses Musda XXI DPD IMM Maluku, yang kemudian menimbulkan kisruh internal yang secara objektif ikut mendegradasi eksistensi IMM Maluku saat ini, bahkan kepemimpinan DPD IMM Maluku yang cacat konstitusional justru semakin menunjukan ketidakmampuan mengelola organisasi ini dengan baik sesuai AD/ART IMM, hal ini terlihat dari pengangkatan pimpinan cabang yang tidak melalui mekanisme organisasi bahkan dengan arogan mengkarateker beberapa PC.IMM di Maluku tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang semakin menguatkan pelanggaran konstitusi pada proses Musda XXI DPD IMM Maluku periode 2020-2022.

Dalam konteks itu, Maka, PC.IMM se Maluku yang memiliki kedaulatan dan hak konstitusional memandang bahawa DPD IMM Maluku harus diselamatkan dari kehancuran ini, dengan melakukan Musyawarah Daerah Luar biasa (Musydalub) DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku periode 2020-2022 adalah sebuah ijtihad untuk mengembalikan khittah perjuangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, sebagai bentuk kecintaan kepada Ikatan tercinta, dengan tetap menebarkan spirit Fastabiqul Khoirot, sebagaimana Tema Musydalub tanggal 15-16 Maret 2020 di BPSM Maluku.

Pelaksanaan Musydalub yang berlangsung di ikuti oleh seluruh pimpinan cabang se Maluku. Musydalub DPD IMM Maluku periode 2020-2022 tersebut, berjalan dengan penuh dinamika serta adu strategi antar kandidat ketua umum DPD IMM Maluku, sebab calon Ketum DPD IMM Maluku yang bertarung juga memiliki basis dukungan yang sangat luar biasa. Namun seluruh dinamika yg terjadi di forum Musydalub itu, akhirnya menetapkan IMMawan Baneli Kotarumalos sebagai Formatur Ketua Umum terpilih dengan jumlah suara yang sangat tipis dengan rival calon ketum yang lain, IMMawan Baneli mendapatkan suara :25 suara, disusul Yusmianto Wally 23 suara dan Abdul Raup Wabula 22 suara.

Sementara 12 formatur terpilih dari 22 calon Formtur antara lain: (1). Yusmianto Wally 46, (2).Masdar rumatiga (3) Mukhlis Biloro 38, (4) Aeda Latupono 34. (5) Jafar bugis 41 (6) Adiyaksa Tarmon 42, (7) Hartin Tombalissa 39 (8). Abd.Rauf Wabula 46 (9). Alfia Lontor 40 (10). Abdullah  Nazar 39 (11). Ahmad Tehuayo 44 (12). Samsul Kilwo 41. Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut, maka IMMawan Baneli di tetapkan sebagai Ketum formatur terpilih dgn 12 mid formatur yang akan berhak untuk melakukan proses penyusunan komposisi kepengurusan DPD IMM Maluku periode 2020-2022.

Alhamdulillah, pelaksanaan Musydalub DPD IMM Maluku periode 2020-2022 ini pada akhir sukses, karena komitmen PC.IMM  semaluku. Guna mengembalikan Khitah Gerakkan IMM sesuai tercantum dalam AD/ART IMM pasal 25 poin 4 dan pasal 18 poin 6.

Pelaksanaan Musydalub DPD IMM Maluku di hadiri oleh seluruh PC.IMM Se Maluku, walaupun ada pihak-pihak  yang sengaja mengagalkan proses Musydalub dengan berbagai intrik dan fitnah, namun Komitmen Spirit Fastabiqul Khoirot yang sangat luar biasa dari PC.IMM se Maluku akhirnya seluruh intrik dan fitnah itu dapat di lalui dengan proses Musydalub yang berjalan dengan penuh dinamika Intelektual itu, menghasilkan keputusan dalam bentuk program dan rekomendasi sebagai berikut : DPD IMM Maluku periode 2020-2022 Segera lakukan konsolidasi dan penguatan organisasi sampai di tingkat PC.IMM Se Maluku.

DPD IMM Maluku terpilih segera lakukan sosialisasi terhadap berbagai kebijakan dan keputusan Musydalub, Tanwir dan Keputusan-keputusan PWM dan PP.Muhammadiyah terkait kesiapsiaga warga Muhammadiyah dan masyarakat menghadapi ancaman virus corona di Maluku.

Melaksanakan seluruh keputusan Musydalub DPD IMM Maluku periode 2020-2022 sesuai AD/ART IMM. Adapun Rekomendasi yang dihasilkan antara lain : Internal : Meminta PWM Maluku untuk bisa membentuk tim tanggap darurat wabah virus corona di Maluku, 2. DPD IMM Maluku, harus membangun sinergitas pergerakan dengan PWM Maluku dan seluruh Ortom di Maluku. 3. Konsolidasi dan Penguatan serta penyebarluasan gerakkan IMM  disemua Kab/kota seMaluku. II. Ekstenal : Meminta Pemprov dan Pemda se Maluku untuk lebih cepat dan Tanggap melakukan upaya preventif terhadap ancaman wabah virus corona di provinsi Maluku. 2. Meminta Gubernur Maluku, DPRD dan Stekhoder, bisa mengawal berbagai kepentingan Masyarakat Maluku, seperti PI 10% Blok Masela, LIN dan Provinsi Kepulauan. 3. Meminta Gubernur dan DPRD untuk menyiapakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya manusia dan sumber daya alam di Maluku, terkait dgn dampak RUU Omnibus Law. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *