SABUROmedia, Ambon – Murad Ismail (MI) disebut-sebut ikut berupaya menguasai lahan milik ahli waris Alm. Mugbel Aziz dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan Amir Azizi dan Alfred Betaubun.

Tanah seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi) itu terletak di Jl. A.M. Sangadji, Kota Ambon (tepatnya dibelakang Gereja Silo) adalah milik Mugbel Aziz, yang saat ini kepemilikan tanah tersebut telah beralih menjadi anak-anaknya selaku ahli waris.

Nama MI yang disebut – sebut adalah Gubernur Maluku yang mengaku menyuruh asistennya yang juga anggota Brimob dan seorang Pengusaha yang mendatangi ahli waris dengan memberikan sejumlah uang meminta agar mereka angkat kaki dari lokasi itu.

“ Jadi sekitar tanggal 15 Februari 2020, 2 (dua) orang yang mengenalkan dirinya atas nama Kipey seorang Pengusaha dan Kiki Asisten Gubernur dari Anggota Brimob, datang ke lokasi tanah dengan alasan suruhan oleh Gubernur (Murad Ismail) yang menurut Kipey dan Kiki, Alfred telah menjual tanah tersebut kepada Murad Ismail dan memakai cara yang sama dengan Alfred meminta keluar dari lokasi dan diberikan sejumlah uang, namun juga ditolak oleh Saudara Hamit, “ terang Kuasa Hukum Ahli Waris Mugbel Aziz, Hamid Husen Bafaddal, SH., M.H dalam keterangan tertulisnya kepada Saburomedia.com, Senin (02/03/2020).

Hamdi Husen Bafaddal yang tergabung dalam Law Firm “ Bahtiar, Husen, Rusdi & Partners” adalah kuasa hukum ahli waris menjelaskan kronologi perkara sengketa lahan yang melibatkan Gubernur Maluku aktif itu.

Sekitar Tahun 1980-an, Firma Tri Daya memiliki utang di bank BPDM Maluku (sekarang Bank Maluku) sebesar Rp. 531.047.246.15, oleh karena Fa Tri Daya tidak memiliki Asset tidak bergerak (Tanah) untuk dijadikan sebagai jaminan (Agunan), maka Alm. Mugbel Aziz saat itu memberikan asset pribadinya untuk dijadikan agunan di Bank.

Pada tanggal 24 Desember 2014, anak tertua Alm. Mugbel Aziz atau ahli waris atas nama Fauzi Aziz membayar sebagian hutang Bapaknya di Bank Maluku sebesar Rp. 225.000.000,- dan di tahun berikutnya (2015) ketika ingin melunasi utang Bapaknya ternyata Amir Aziz (Ahli Waris) telah bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Maluku dan menjual SHM milik Alm. Mugbel Aziz kepada salah satu Pengusaha yang dikenal dengan nama Alfred Betaubun.

Pada tahun 2016 – 2017, Alfred datang ke lokasi tanah dan meminta Sdr. Hamit Marasabessy untuk mengosongkan tanah tersebut, bahkan Alfred menawarkan sejumlah uang puluhan juta rupiah agar Sdr. Hamit angkat kaki dari lokasi tanah, namun Sdr. Hamit menolak dengan alasan Alfred bukan pembeli yang beritikad baik karena semestinya Alfred harus membeli melalui Ahli Waris yang sah bukan melalui Amir Aziz. Tidak sampai disitu, Alfred pun melaporkan masalah ini ke Polda Maluku dan mengirim oknum anggota Polisi berangkat ke Jakarta untuk menginterogasi salah satu ahli waris yang tidak mengetahui perihal kedatangan oknum polisi tersebut, selama proses di Polda Maluku LP Alfred di gugurkan karena bukti kepemilikan SHM tersebut atas nama Mugbel Aziz (bukan Amir Aziz), setelah LP Gugur kemudian Ahli Waris melaporkan balik ke Polda Maluku namun anehnya laporannya ditolak dengan alasan kewenangan Polres.

Sekedar informasi jual beli antara Amir dan Alfred cacat secara hukum dan diduga sarat dengan penyuapan terhadap kepala BPN (Aleksius Anaktototty, S.H) yang setelah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Penerbitan SHM bodong pada tahun 2014.

“ Mendengar informasi tersebut, saya menghubungi Humas Provinsi Maluku untuk meminta klarifikasi terkait nama Gubernur Maluku yang hadir dalam permasalahan ini. Namun Humas Provinsi Maluku sampai saat ini tidak menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, “ ujar Bafaddal.

Kata Bafaddal rekam jejak Amir Aziz dikenal sebagai seorang Pengusaha di daerah Maluku khususnya Kota Tual, Maluku Tenggara (Malra) yang sangat berbahaya, dengan status sebagai Pengusaha dia mampu mempengaruhi instansi Pemerintah maupun instansi hukum mengikuti kemauannya bahkan dia juga menyandang Status sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan dokumen penting sejak tahun 2001 namun perkaranya jalan ditempat oleh Kejari Negeri Tual dan tidak pernah ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan hingga saat ini.

Tindakan Amir Aziz terkait dengan Masalah ini sama persisnya dengan tindakannya melakukan penggelapan terhadap 8 (delapan) SHM milik a/n Saleh Aziz, pada saat itu Amir menyampaikan kepada Ahli Waris Hi. Saleh Aziz untuk menyerahkan delapan SHM untuk dibalik namakan menjadi 9 (Sembilan) anak Alm. Hi. Saleh Aziz, namun bukannya dibalik nama, melainkan Amir kerjasama dengan oknum Pegawai Bank Maluku Pada tahun 1986 untuk dijadikan sebagai jaminan dan uangnya dipakai untuk kepentingannya. Pada tahun 1999 Bank Maluku ingin melakukan penyitaan terhadap Asset Ahli Waris, namun kuasa Hukum Ahli Waris Hi. Saleh Aziz, Pak Lutfi Sanaky., SH., MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tual dan hasilnya Pengadilan Negeri Tual memutuskan memenangkan Ahli Waris Hi. Saleh Aziz.

Dalam proses persidangan, Amir Aziz memerintahkan salah satu mantan politisi PPP yang tidak perlu menyebut nama dan kuasa hukumnya untuk mendatangi rumah dinas Ketua Majelis Hakim untuk memenangkannya dengan tawaran sejumlah uang ratusan juta rupiah, namun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. (Video : Pengakuan Ketua Majelis Hakim).

Selanjutnya keterkaitan Amir Aziz dengan Firma Tri Daya milik Alm. Hi. Saleh Aziz, ia juga orang yang dahulu dipercayakan sebagai pengawas Firma Tri Daya Cabang Ambon, namun diketahui collapsnya Fa Tri Daya karena sikap koruptif Amir Aziz.

Dalam permasalahan ini kata Bafaddal anak yatim piatu (Ahli Waris) tidak pernah merasakan dilindungi oleh Negara atau Pemerintah, malah sebaliknya mafia pemodal yang dilindungi oleh Pemerintah/ Negara untuk merampas hak-hak anak yatim piatu atas asset tanah milik orang tua mereka. Hal ini terbukti dengan kedatangan oknum polisi yang mengaku suruhan Alfred dan Amir ke Jakarta, kemudian selanjutnya Kipey (Pengusaha/ Pemodal) yang dikawal oleh Oknum Anggota Brimob (KIKI) yang menyatakan suruhan dari Murad Ismail.

“ Jika para pemodal bisa memerintahkan Aparat Pemerintah (Polisi) untuk hal-hal seperti ini dan Penguasa bisa seenaknya mengambil Hak Anak Yatim Piatu, Insha Allah mereka tidak bisa selamat dunia akhirat, selama ini Kuasa hukum Ahli Waris mengambil sikap diam dan menunggu sikap dari Alfred Betaubun yang mengancam akan bakar duit di Pengadilan, “ tutup Bafaddal. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *