SABUROmedia, Ambon – Rapat Panitia Muyawarah Daerah Ke-X DPD 1 Partai Golongan Karya Provinsi Maluku di Sekretariat DPD Golkar Maluku, Karpan menyepakati pembentukan Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Periode 2020 – 2025.
Selain itu, dalam pertemuan juga telah disepakati waktu dan tempat, yaitu tanggal 4 – 5 Maret 2020 di Bula – Kabupatan Seram Bagian Timur (SBT). Demikian disampaikan Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon (Balon) DPD Partai Golkar Maluku, Yoga Papilaya, S.Sos kepada Saburomedia.com Kamis (20/02/2020).
Papilaya menyampaikan waktu pendaftaran dari tanggal 29 Februari – 02 Maret 2020 di Kantor DPD Golkar Maluku. Syarat Calon Ketua DPD Golkar sendiri tertuang didalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar Nomor : Juklak-5/DPP/Golkar/VI/2016 tentang Perubahan Juklak-Musyawarah-4/DPP/Golkar/XII/2015 tentang Penyelengaraan Musyawarah di Partai Golongan Karya di daerah, yaitu : Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi maupun Pengurus tingkat Kabupaten maupun pernah menjadi Pengurus Provinsi organisasi Pendiri dari yang didirikan selama 1 periode penuh
Berpendidikan minimal S-1 Aktif mejadi kader Partai Golkar sekurang-kurangya 5 (Lima) Tahun, pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai Golkar, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, tidak pernah terlibat G-30 S/PKI, didukung sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara & dibuktikan dengan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua & Sekretaris serta di cap, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai, berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, tidak mempunyai hubungan suami/ istri, atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan kebawah, yang duduk sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
Dalam hal terdapat kader Partai Golkar yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria dan persyaratan diatas, maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Golkar. Jika hal ini sudah dipenuhi, maka akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Maluku.
Setelah penetapan Bakal Calon, maka akan dilanjutkan dengan penetapan Calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Pada tahap ini, setiap Calon harus mampu menunjukan dan menyerahkan dukungan sekurang – kurangnya 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara yang dibuktikan dengan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua & Sekretaris serta telah di Cap.
Sementara itu, ditempat terpisah, Ahmad Ilham Sipahutar, Sekretaris AMPG Kota Ambon berharap Bapak Ris Louhenapessy, SH, Ketua DPD Golkar Kota Ambon, yang juga Walikota Ambon hari ini, sebagai senior Partai Golkar di Kota Ambon ini juga turut serta meramaikan bursa Ketua DPD Golkar Maluku kedepan.
“ Beliau juga adalah tokoh senior Partai Golkar, tidak diragukan lagi, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku punya segudang pengalaman yang akan berguna bagi kader – kader Partai ini kedepan, “ ujar Sipahutar. (SM)