SABUROmedia, Ambon – Tindakan pencabulan kembali menimpa seorang siswi pada salah satu Sekolah Menengah Atas, di Kota Namlea Kabupaten Buru pada tanggal 7 februari 2020.

Kepada Saburomedia.com Selasa (18/02/2020) Korps HMI- Wati Cabang Ambon mengecam tindakan pencabulan itu. Ketua Umum KOHATI Cabang Ambon, Mega Lina mengatakan bahwa tindakan pencabulan yang terjadi di Namlea oleh dua orang siswa kepada salah satu siswi di SMA itu sangat memprihatinkan.

Lanjut Mega, kejadian yang terjadi di salah satu kosan kemudian di abadikan oleh dua orang teman korban itu sangat amoral sekali dan ini tidak bisa di biarkan begitu saja. Harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu.

” Kita merasa sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, makanya tindakan merendahkan tubuh perempuan ini perlu kita lawan bersama agar martabat perempuan tidak seenaknya di injak-injak, ” ungkapnya.

Selain mengecam tindakan tidak manusiawi itu, Kohati Cabang Ambon meminta perhatian khusus dan penanganan serius secara eksplisit dari pihak berwajib biar ada efek jerah.

Dikutip dari pemberitaan salah satu media, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP U. Futuwembun di Namlea, Senin (17/2/2020) mengatakan persetubuhan dibawa umur dan kasus pornografi yang menimpa korban ”N”  terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kosan kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.

Futuwembun  mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban ke salah satu kos-kosan.  Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku berinisial “D” menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut. Karena itulah pelaku mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh pelaku berinisial “A” membeli dua botol minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.

Kemudian, pelaku menenggak miras tersebut. Tak lama setelah itu, “D” kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Usai menyetubuhi korban, “D” memanggil “A” untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.

Bahkan menurut Kasat Reskrim, “D” memanggil dua saksi lainnya yang berinisial  ”I” dan “A” yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka itu. Hasil rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku.

“Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kita tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.

Sementara untuk pelaku pornografi kata Futuwembun dijerat  dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. “Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya. (SM/TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *