SABUROmedia, Ambon – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, DR Fahmi Sallatalohy, M.Hum meminta para Kepala Sekolah (Kepsek) yang bernaung di Kota Ambon untuk segera memajang di papan informasi sekolah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sallatalohy berharap dukungan masyarakat, orang tua siswa, siswa, para pegawai maupun guru-guru untuk melakukan pengawasan bersama, agar dana BOS bisa dimaksimalkan untuk kemajuan sekolah tersebut nantinya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu, dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntanbilitas anggaran.
Dalam keterangannya Menteri Nadiem mengatakan Pemerintah sudah menerapkan kewajiban lapor lewat online tetapi hanya 53 persen sekolah yang melapor pada 2019 kemarin. Nadiem berharap dengan pembebasan belanja ini nantinya pelaporan bisa lebih akurat.
Sementara itu Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Maluku, Dr (Cand) Ode Abdurachman, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 50 persen.
Sebelumnya kata Ode, porsi maksimal hanya dibatasi sampai 15 persen. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar sekolah lebih leluasa mengalokasikan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing, termasuk kebutuhan untuk membayar gaji guru honorer.
” Kebijakan ini memberikan kebebasan atau diskresi kepada Kepala Sekolah untuk menentukan apa yang sekolahnya butuhkan kedepannya, ” jelas Ode.
Lanjut Ode di Kota Ambon sendiri, berdasarkan data dari Web Dikdasmen Kemdikbud ada sekitar 192 SD dan sekitar 49 SMP, diantaranya ada beberapa sekolah yang memiliki guru honorer cukup banyak, khususnya sekolah-sekolah Swasta, kerja keras mereka para guru honorer tersebut harus diimbangi dengan upah yang layak.
Namun, adapun guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada per 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Sementara itu, Bapak Fahmi Sallatalohy menambahkan, dana BOS ada 3 kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan dana BOS pada dana tahap pertama dan kedua, maka yang ketiga akan dihentikan dahulu. Tujuan diubahnya kebijakan BOS ini adalah untuk memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi sekolah dalam memanfaatkan dana operasional pendidikan, tetapi tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Mulai tahun 2020 ini, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah masing – masing, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi agar lebih cepat.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, Pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. “ Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.
Untuk diketahui, melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana bantuan operasional sekolah (BOS) salah satunya dilakukan dengan mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun 2020, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. (SM)