SABUROmedia, Halut – Camat Tobelo Utara,  Husni Hakim SH, MH menyampaikan agar Kepala Desa (Kades) di 10 Desa di wilayah kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) provinsi Maluku Utara agar segera memasukan laporan kegiatan Desanya masing-masing.

Hal ini disampaikan Camat, mengingat  Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Desa (AD) yang bersumber dari APBN Pusat itu sudah ada, menunggu hasil laporan yang diajukan oleh kepala desa untuk disampaikan ke Pemerintah daerah Kabupaten Halut untuk diproses pencairannya.

“ Dengan anggaran yang sudah, Desa segera melakukan kegiatan berupa Penguna anggaran kegiatan yang meliputi, kebjikan pembagunan desa dan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemaksyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, “ jelas hakim kepada Saburomedia.com di ruang kerjanya, Selasa (04/02/ 2020).

Lanjut Hakim, oleh karena itu desa yang belum melengkapi laporan tahap ke tiga untuk proses pencairan selanjutnya tahun 2020 segera melaporkan ke pemerintahan Kecamatan Tobelo Utara Halut dan akan di di tindaklanjuti ke pemerintah daerah kabupaten Halut.

“ Bagi laporan tahap pertama Tahun 2019, diminta secepatnya dilaporkan, jika tidak di tahun 2020 ini Desa yang belum melaporkan laporan kegiatan Desa maka pencairan Dana Desa akan di tunda, “ terangnya mengingatkan.

Lanjutnya, ADD maupun AD yang sumbernya dari APBN kini sudah diterima di kas daerah dan akan mulai dicairkan kerekening Desa menunggu pekerjaan tahap tiga dan laporan tahap tiga baru bisa di cairkan. (jufri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *