SABUROmedia, Ambon– Menyikapi fenomena menjamurnya ritel indomaret-alfamidi di kota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menyerukan himbauan agar proyek pembangunan gerai bisnis berjaring itu sementara dihentikan.
“ Ya kita minta sementara dihentikan dulu menunggu kejelasan, kami segera menerbitkan perda untuk mengatur hal ini, “ ujar Ketua DPRD kota Ambon, Ny. Elly Toisutta, S.Sos saat hearing bersama warga dan pengurus DPD KNPI kota Ambon, Senin (20/01/2020).
Himbauan ini disampaikan Toisutta menyusul banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat yang diterimanya, meresponi laporan warga itu pihaknya langsung melakukan disposisi dan mengintruksikan lembaganya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait menindaklanjuti laporan tersebut.
Toisutta mengatakan, untuk mengatur dan mengikat para pelaku usaha harus dibuatkan perda, agar punya kekuatan hukum, untuk itu dalam waktu dekat Perda segera dibuat. Untuk perda ini sediri kata Toisutta merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kerja DPRD tanpa menunggu usulan dari pemerintah kota Ambon.
“ Karena ini merupakan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang urgen, itu berarti DPRD harus ambil langkah cepat tidak perlu lagi usulan dari pemkot ini merupakan inisiatif DPRD untuk mengikat seluruh pelaku usaha dan semua aturan yang menjadi payung hukum kita, “ tegas Toisutta.
Terkait dengan laporan warga soal temuan proyek pembangunan tanpa mengantongi izin dari Desa namun pengerjaannya tetap berjalan menurutnya, diindakasi ada oknum-oknum yang bermain dibelakang. Ada beberapa kasus ditemui, hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mereka sudah turun ke beberapa lokasi gerai Indomaret, ditemukan kasus tanpa ada izin dari dari Desa tapi tetap dibangun, seperti di Amahusu, tidak hanya RT/RW tapi Desa juga resmi menolak, dari laporan yang diterimanya hampir semua Desa menolak, tapi pembangunan tetap jalan.
“ ini akan menjadi catatan par katong supaya kedepan katong lia dan antisipasi kalau memang benar-benar masyarakat dsitu tolak ya harus dengan cara apapun pemerintah tidak boleh paksakan kehendak, “ ujar Far Far dengan dialeg Ambonnya.
Tousita mengatakan soal izin pihaknya telah melakukan langkah koordinasi menindaklanjuti laporan dengan mengintruksikan komisi II untuk menggelar hearing dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon guna melihat ijin usaha sesuai yang direkomendasikan.
“ Kami sudah intruksikan komisi terkait untuk on the spot dilapangan memastikan jumlah, apakah sudah sesuai dengan jumlah yang direkomendasikan, jika dalam temuannnya melebihi maka kami minta untuk segera dibatasi, kami juga segera mengusulkan untuk menerbitkan Perdanya, “ ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPD KNPI Kota Ambon, A.Ilham Sipahutar, ST, M.Si dalam hearing itu mengemukakan meningkatnya jumlah gerai indomaret yang awalnya disepakati hanya 12 kini menjadi 40 harus ada studi kelayakannya, apalagi Ambon kota yang kecil.
“ Perbandingannya berapa jumlah swalayan lokal yang ada, tidak sebanding, ini akan terjadi kanibalisme yang akan membunuh pengusaha lokal dan pelaku UMKM, pemerintah harus melihat ini, “ jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah tidak hanya mengejar PAD dari perijinan usaha, dimana itu menjadi kewajiban pengusaha, tapi kewajiban pemerintah juga membrikan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di daerah khususnya.
Pada prinsipnya KNPI Mendukung sikap politik DPRD Kota Ambon ini, dan di banyak daerah di tanah air menolak kehadiran indomaret dan alfamidi ini. Tidak bisa kita samakan kemampuan dunia usaha daerah dengan nasional, dengan kekuatan modal dan didukung perangkat teknologi tentunya pengusaha lokal tidak akan mampu bersaing.
“ ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi warga kota yang berprofesi di dunia usaha sejenis maupun UMKM dari gempuran pelaku usaha nasional, “ tegasnya. (SM-1)