SABUROmedia, Ambon– Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Rayon Universitas Pattimura Ambon mendesak Kapolri untuk menindak tegas dengan memecat tiga oknum anggota Polri (EM, AM, IL) yang tertangkap sedang Pesta Sabu beberapa waktu lalu.
Hal ini juga harus diikuti dengan segera melakukan Tes Urine bagi semua anggota Personil Polri disemua satuan dan tingkatan yang ada, khususnya Wilayah Polda Maluku, dalam rangka memerangi para Bandar ataupun Pemakai yang menggunakan fasilitas Polri sebagai tempat berlindung.
Hal ini sangat mencoreng institusi Polri, apalagi dilakukan di dalam lingkungan Rusun Asrama Polisi Tantui Ambon, bersama 2 orang rekannya warga sipil, “ demikian disampaikan Wakil Ketua Pengembangan Organisasi Granat Rayon Unpatti, Arsando Rupilu kepada Saburomedia.com, Jumat (17/01/2020).
Rupilu juga memberikan apresiasi yang positif bagi kinerja Ditresnarkoba Polda Maluku, dimana beberapa waktu yang lalu juga berhasil menangkap anggota di Rumah Dinas Kepala BNNP Maluku.
Menurut Rupilu, oknum Polri yang tertangkap sedang Pesta Sabu tersebut, telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini diperkuat di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat 1, juga Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum, Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diatur juga dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“ Hal ini harus dapat menjadi efek jera bagi siapa saja anggota Polri yang terlibat kedepan akan langsung dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH), “ pintanya.
Senada dengan Sekretaris Granat Unpatti, Lazarus Kasanaborbir juga menambahkan bahwa data yang didapat dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) bahwa jumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi pengguna narkotika dan obat-obatan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Fakta ini merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dari tahun 2015 hingga 2016 saja, berdasarkan laporan Akreditor Utama Propam Polri Kombes Pol Iriyanto, pada 2015 tercatat sebanyak 106 anggota polisi terlibat narkoba.
Terdiri dari kasus sabu-sabu 100 orang, ekstasi 3 anggota, dan ganja 3 anggota. Peran Pelaku, pengedar 11 orang dan pemakai 95 orang. Sementara itu, untuk tahun 2016, hingga Agustus, tercatat ada 118 anggota polisi yang tersangkut narkoba, dan terus menimgkat hingga hari ini. Hal ini tentunya wajar jika kita katakan darurat Narkoba, kalau kemarin menyerang warga masyarakat kita sebagai orang awam, tapi sekarang juga telah memvirusi oknum-oknum penegak hukum baik Polri dan BNN kita. Masyarakat kita mengalami disorientasi kepercayaan terhadap lembaga-lembaga Penegak hukum yang ada hari ini, melihat beberapa kasus terakhir.
Untuk itu, kata Rupilu Polri perlu kerja keras, dimana sudah menjadi rahasia umum di masyarakat luas bahwa sindikat peredaran gelap narkoba bisa tetap jalan karena dibeking oleh oknum-oknum aparat kita selama ini, tugas Polri dan BNN untuk mengungkap hal ini. Oleh karenanya, Polri juga harus menjelaskan kepada masyarakat secara transparan proses penegakan hukum setiap anggota Polri yang terlibat, pengawasan internal yang dilakukan dan pengamanan fasilitas Polri dari berbagai aktifitas Narkoba.
“ Hal ini perlu dijawab dengan kinerja kedepan, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum kita, “ tutupnya. (SM-1)