SABUROmedia, Ambon – Ditengah menjamurnya gerai indomart di Kota Ambon, kekhawatiran atas usaha kecil milik warga terancam gulung tikar, alih-alih pun meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membatasi ekspansi jaringan “minimarket” (swalayan mini) skala nasional agar warung-warung kecil milik masyarakat juga bisa hidup.

“Minimarket berjaringan nasional seperti Indomart, Alfamart, dan semacamnya itu harus dibatasi dan dilarang masuk ke kecamatan, apalagi pedesaan,” demikian ujar Direktur Media Alanshor Rizhal Fahlevhy Umasughy saat berbincang dengan Saburomedia.com di Ambon, Minggu (29/12/2019).

Menurutnya, Pemprov Maluku harus membuat regulasi melalui Perda soal ekspansi minimarket jaringan nasional, kalau tidak masyarakat kecil tidak akan berkembang dalam soal ekonomi kerakyatan.

“Para pengusaha warung-warung kecil tidak mampu bersaing dan berkembang dengan minimarket berjaringan nasional, karena sulit menghadapi persaingan,” ungkap Umasughy

Umasugy mengatakan, minimarket berjaringan nasional merupakan kepanjangantangan industri nasional yang mendapat harga khusus yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang diterima oleh pengusaha warung kecil. Harga khusus itu diberikan kepada produk-produk yang cepat laku seperti produk mie dan makanan/minuman. Untuk itu Pemda dan Pemkot ambon perlu mengatur dan membatasi ekspansi usaha ‘minimarket’ berjaringan nasional.

” di Ambon sekarang banyak tumbuh ‘warung-warung kecil’ lokal yang perlu dilindungi dan diberikan ruang untuk berusaha dalam mengembangkan usaha kecil menengah, “terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Nielsen Ritel Audit, jumlah gerai empat pemain ‘minimarket’ berjaringan skala nasional hingga bulan Maret 2019, mencapai 28.610 toko, terdiri dari Indomart 14.200 toko, Alfamart 12.700 toko, Alfa Midi 1.300 toko,,

Bisnis minimarket diperkirakan akan mengalami pertumbuhan hingga 20,5 persen mulai tahun 2018 hingga tiga tahun mendatang. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *