SABUROmedia, Piru- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pemerintahan lainnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon menggelar Sosialisasi Peta Indikatif, Alokasi Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Kegiatan dilaksanakan di Penginapan Mentari, Piru, Senin, kemarin.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, Zuhdan. Arief. F, S.Hut, MT, M.Sc yang ditemui usai kegiatan sosialisasi menyatakan, sesuai dengan program Presiden RI-Ir Joko Widodo, yang mengharuskan pihaknya kerjakan adalah, agar Masyarakat bisa langsung mendapatkan dampak positif dari program Tanah sebagai Objek Reformasi Agraria karena selama ini masyarkat yang bermukim di dalam kawasan hutan itu selalu mengalami kesulitan untuk melakukan sertifikasi hak atas tanahnya.
” lewat program ini, masyarakat akan mendapatkan hak atas tanah yang mereka kuasai, baik itu pemukiman yang telah ditinggali lebih dari 20 Tahun karena itu ketika mendapatkan sertifikat tanah maka mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah, “ jelas Arief.
Lanjut Arief seperti yang sudah Bapak Presiden RI sampaikan, bahwa manfaatnya kemudian sertifikat tersebut bisa mereka agunkan ke penggadaian atau Ke Bank untuk menjadi kegiatan produktif sehingga harapannya masyarakat bisa mendapatkan modal dari situ, “ terangnya.
Menurut Arief, tujuan program ini disampaikan ke OPD supaya OPD yang punya Kantor atau bangunan yang berada di dalam kawasan hutan itu, bisa dikeluarkan, sementara untuk Camat, supaya bisa disampaikan kepada Negeri, Raja atau pejabat juga bisa disampaikan ke masyarakatnya. (NK)