SABUROmedia, Ambon- Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Dr.La Ode Angga menanggapi wacana pemerintah atas pengecualian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal dengan Detail Tata Ruang (RDTR)
Menurutnya, Amdal sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah merupkan dokumen penting dan strategis dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang berdampak atau berpontensi berdampak. Hal ini telah diatur dalam Psl 14 UU PPLH Tahun 2009.
“ Menurut saya Amdal tidak bisa digantikan dengan instrumen lain, “ ujar Angga dalam diskusi yang berlangsung di Auditorium perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Selasa (03/12/2019).
Diskusi mengangkat aspek hukum lingkungan itu dihadiri peserta dari latar belakang jenjang pendidikan mulai dari S1, S2, dan S3 serta Prof. Dan lembaga terkait.
Diskusi dibuka oleh Ketua Perkumpulan Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), ikut hadir Dirjen BPN dan tata ruang serta dirjen lingkungan dan kehutanan, Guru besar Emiritus Prof. Dr. Daut Silalahi dan perwakilan perkumpulan pembina hukm lingkungan.
Dalm diskusi ilmiah itu Angga mengemukakan permasalahan jika kemudian pengecualian IMB dan Amdal, Apakah keberadaan RDTR dapat menggantikan kedudukan IMB dan Amdal. Menurut Angga dalam rezim Hukum Administrasi Amdal adalah merupakan dokumen penting dan strategis yang tidak bisa diabaikan. (SM-1)