SABUROmedia, Ambon — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan keteguhan komitmen memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Maluku.
Hal ini terwujud dengan kembali melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Peranjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Jalan Sultan Babullah No. 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe Kota Ambon, Senin (09/03/2026).

Proses Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Mahrita A. Lakburlawal., SH., MH dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri., S.Sos., MH bersama-sama dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi lainnya.
Ketua LBH Hukum Universitas Pattimura, Dr. Mahrita A. Lakburlawal., SH., MH menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan kali kelima Fakultas selama lima tahun berturut-turut, bukti komitmen LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura melaksanakan bantuan hukum secara maksimal dan tertanggung jawab.
“ Ini sudah tahun kelima LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai OBH yang terakreditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dengan Kanwil Kemenkum Maluku, ” Jelasnya
” Hal ini menunjukkan bahwa LBH Fakultas Hukum memegang komitmen yang teguh menjalankan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan segala tantangan yang menghadang namun tetap dengan semangat dan ritme yang sama demi dan untuk pengabdian kepada masyarakat Maluku.” Ungkap Pakar Hukum Perdata dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut.
Dengan tenaga advokat dan paralegal berpengalaman, LBH Unpatti telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus hukum dengan hasil optimal. Akreditasi B dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan bantuan hukumnya.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura terus menjaga konsistensi pelayanan bantuan hukum yang maksimal kepada para pencari keadilan dengan memandang setiap orang terutama masyarakat miskin berhak atas pendampingan jasa dan bantuan hukum, demi dan untuk terwujudnya keadilan. (SM)