SABUROmedia, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) melakukan koordinasi intensif untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi Guru Ngaji Al-Qur’an di seluruh Indonesia, pada hari Senin, (04/05/2026).
Dalam rapat koordinasi bersama, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi strategis ini.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan perlindungan jaminan sosial sebagai program prioritas nasional, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kelompok pekerja rentan.
“ Melalui Perjanjian Kerja Sama antara BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan, termasuk Guru Ngaji Al-Qur’an yang memiliki peran strategis dalam pembangunan moral bangsa,” jelas Faizal.
Program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja BPU sendiri menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional. Guru ngaji sebagai bagian dari pekerja sektor informal selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem jaminan sosial, padahal kontribusinya sangat besar dalam membangun karakter umat dan generasi bangsa.
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bagian dari gerakan besar untuk memuliakan para pejuang Al-Qur’an.
“ Guru ngaji adalah penjaga peradaban. Mereka mungkin tidak tercatat dalam statistik ekonomi formal, tetapi kontribusinya sangat besar dalam membentuk akhlak bangsa. Sudah saatnya negara hadir bukan hanya dengan apresiasi moral, tetapi juga perlindungan nyata,” tegasnya.
Nanang juga menambahkan bahwa BKPRMI berkomitmen untuk menjadi penggerak utama dalam pendataan, edukasi, dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru ngaji di seluruh Indonesia.
“ Ini bukan sekadar program, ini gerakan nasional. Kita ingin memastikan tidak ada lagi guru ngaji yang bekerja dalam ketidakpastian tanpa perlindungan. Insya Allah, dari masjid kita bangun sistem perlindungan umat,” lanjut Nanang.
DPP BKPRMI mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mendukung penuh program ini melalui kebijakan konkret, alokasi anggaran, serta integrasi program perlindungan sosial bagi guru ngaji dalam perencanaan pembangunan daerah.
“ Kami mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, serta seluruh elemen umat untuk bersama-sama menghadirkan keadilan sosial bagi para guru ngaji. Mari kita jadikan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari gerakan memakmurkan masjid dan memuliakan Al-Qur’an,” ujar Nanang.
“ Insya Allah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada momentum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) II BKPRMI yang akan digelar pada 14–15 Mei 2026 di Jakarta,” tutup Nanang Mubarok. (SM)