Oleh:
Al Mahulette
SABUROmedia — Refleksi akhir tahun di Maluku tidak cukup dilakukan dengan membaca angka serapan anggaran atau daftar proyek yang telah diresmikan. Yang lebih penting adalah membaca ruang, bagaimana kebijakan politik diterjemahkan dalam pengelolaan wilayah, distribusi pembangunan, serta dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Dari sudut pandang ini, Maluku masih menghadapi persoalan mendasar yang belum terselesaikan secara struktural.
Sepanjang tahun berjalan, dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali mengemuka melalui sejumlah konflik antardaerah dan gesekan sosial. Dalam analisis perencanaan wilayah, konflik semacam ini merupakan indikator ketidakseimbangan sistem wilayah. Ketika ruang tidak dikelola secara adil, ketika pelayanan dasar tidak hadir merata, dan ketika konektivitas antarpulau timpang, maka konflik bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan tata kelola.
Secara politik, pembangunan Maluku masih memperlihatkan bias spasial yang kuat. Kebijakan cenderung terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan tertentu, sementara kawasan perbatasan antarkabupaten, pulau-pulau kecil, dan wilayah hinterland berada dalam posisi marjinal. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan produk dari keputusan politik yang tidak berbasis pada analisis wilayah dan daya dukung ruang.
Dalam konteks wilayah kepulauan, stabilitas Kamtibmas seharusnya menjadi variabel utama dalam perencanaan pembangunan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Keamanan sering diperlakukan sebagai urusan pascakejadian, bukan sebagai bagian dari desain pembangunan wilayah. Akibatnya, setiap konflik membawa dampak ekonomi yang signifikan: terganggunya sistem logistik, naiknya biaya distribusi, melemahnya aktivitas perikanan, serta menurunnya kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Dari perspektif tata ruang, lemahnya penegasan batas wilayah administrasi dan pengelolaan sumber daya antarwilayah menjadi faktor laten yang terus diabaikan. Ketidakjelasan ini menciptakan ruang konflik kepentingan, terutama di kawasan dengan potensi ekonomi tinggi. Ironisnya, persoalan batas dan tata ruang sering dianggap isu teknis, padahal ia merupakan fondasi stabilitas politik dan sosial dalam jangka panjang.
Politik lokal di Maluku juga masih cenderung menempatkan perencanaan sebagai formalitas administratif. Dokumen RTRW, RPJMD, dan rencana sektoral disusun, tetapi tidak dijadikan instrumen pengendali pembangunan. Ketika perencanaan kehilangan fungsi politiknya sebagai alat distribusi keadilan ruang, maka kebijakan pembangunan berjalan tanpa arah strategis dan mudah memicu ketegangan sosial.
Refleksi akhir tahun ini menegaskan bahwa konflik dan gangguan Kamtibmas tidak bisa dilepaskan dari kualitas keputusan politik. Stabilitas tidak lahir dari pendekatan keamanan semata, melainkan dari konsistensi kebijakan pembangunan yang berbasis data spasial, analisis wilayah, dan keberpihakan pada kawasan tertinggal. Tanpa itu, konflik akan terus berulang dalam pola yang sama.
Menatap tahun mendatang, Maluku membutuhkan pergeseran paradigma pembangunan. Politik daerah harus berani menjadikan keadilan spasial sebagai agenda utama, memperkuat konektivitas laut sebagai sistem utama wilayah kepulauan, serta menjadikan kawasan rawan konflik sebagai prioritas pembangunan, bukan sekadar objek pengamanan. Ini bukan sekadar pilihan teknokratis, tetapi keputusan politik yang menentukan masa depan Maluku.
Sebagai praktisi perencanaan wilayah dan kota sekaligus anak daerah, saya meyakini Maluku memiliki potensi besar untuk keluar dari jebakan konflik dan ketimpangan. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika perencanaan tidak lagi dipinggirkan, dan politik pembangunan berani berpihak pada tata ruang yang adil, aman, dan berkelanjutan. Tanpa keberanian itu, refleksi akhir tahun ini akan terus berulang, tanpa perubahan substantif bagi Maluku. (SM)