SABUROmedia, Padang Lawas — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Padang Lawas (Satlantas Polres Palas) melaksanakan Sosialisasi dalam rangka penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan melebihi ketetapan ukuran angkutan atau disebut Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) hari Selasa (03/06/2025); di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)

Tim yang melaksanakan giat ini dari Dishub Palas : Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ Supriyo, S.Tr, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Fadli Ilhami dan Fungsional LLAJ Alwi Pulungan. Dari Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Palas :Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, SH, Kanit Turjagwali Ipda Amir Siregar, Personil Bripda Muhammad Fadlan, Bripda Amar Siregar , dan Bripda Yando Sinaga.

“Melalui kegiatan ini kami melaksanakan sosialisasi kepada para supir angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan yang memodifikasi ukuran bak truknya.” Kata Kepala Disnas Perhubungan (Kadishub) Palas Ronny Syaiful, melalui Kabid LLAJ Supriyo, S.Tr

Senada juga diutarakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, SH, Selain melakukan penindakan dalam giat tersebut melaksanakan sosialisasi kepada para Supir truk bermuatan sawit, seperti di PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Nagargar Kab. Palas

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading disingkat ODOL.” Terang AKP Tongan Siregar, SH.

Pemda Palas melalui Dishub dan Kepolisian berharap dengan adanya tindakan dan sosialisasi ini, ada efek jera dan kesadaran para pengusaha angkutan dan pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait dengan kendaraan yang ODOL,” ditambahkan Kasi Dalops Dishub Palas Fadli Ilhami.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini dan melakukan pengawasan bersama. Melalui tindakan tegas dan sosialisasi ini, diharapkan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dapat diminimalisir.” Harap Kadishub melalui Kabid LLAJ Dishub Supriyo, S.Tr. (SM-MIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *