SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perhubungan Kota Ambon melaksanakan Operasi Burhan (burung hantu) sesuai dengan surat edaran Parkir garis (parkir semalaman), ketentuan sesuai Pasal 2 huruf ( f) Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan penggembokan dalam Perwali 50 tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.

Kegiatan operasi Burhan (Burung hantu) dilakukan oleh Perhubungan Kota Ambon bekerjasama dengan personil Polresta Ambon.
Di sampaikan Kadis Perhubungan Kota Ambon Yang Suitella Kepada media SM via telepon, pada senin (02/06/2025).

Dalam penyampaiannya Suitella sampaikan sesuai surat edaran yang telah di sampaikan hampir satu bulan ini, dan di sertai dengan pelaksanaan sosialisasi malam bagi semua pengguna pemilik kendaraan yang melakukan parkir di badan- badan jalan.

” Saya rasa sesuai aturan dan surat edaran serta sosialisasi telah kami lakukan bagi para pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan kurang lebih 1 bulan lamanya, dan kami beranggapan informasi ini cukup dan telah di ketahui oleh para pemilik kendaraan roda empat, jelasnya

Dikatakan, ” Operasi Burhan (burung hantu) yang di lakukan di hari pertama ini telah mendapatkan 17 pengguna kendaraan roda empat yang masih melakukan parkir semalaman di badan jalan dan kami telah menindak dengan menggembok kendaraan roda empat, dan alasan masih parkir di badan jalan dengan berbagai alasan yang telah di sampaikan, ” ujar Suitella

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Ambon, menurutnya, sesuai pantauan kami sebelum surat edaran penertiban ini di umumkan puluhan bahkan ratusan kendaraan roda empat yang melakukan parkiran di badan jalan, dan kalau hari ini operasi Burhan di laksanakan hanya mendapatkan 17 kendaraan roda empat yang masih parkir semalam di badan jalan, saya berfikir informasi yang kami lakukan sudah sangat optimal, tegasnya.

Proses operasi Burhan (burung Hantu) ini berlaku bagi 13 jalan yang ada di kota Ambon, di antaranya JL. A.Y.Patty, JL. Diponegoro, JL. Ahmad Yani, JL. Setiabudi, JL. Yan Paays, JL. Said Perintah, JL. Dr. Sutomo, JL. Dokter tamaela, JL. Dr. J. B. Sitanalla, JL. Ot. Pattimaipauw, JL. St. Babula, JL. Anthony reebook, JL. Wem reawaruw. Yang menjadi lokasi operasi Burhan.

Lanjutnya Operasi Burhan ini di laksanakan oleh para Petugas gabungan Perhubungan dan Polri sampai Pukul 05. 00 Wit setiap harinya.

Dengan demikian harapan saya kepada masyarakat Kota Ambon yang memiliki kendaraan roda empat agar bisa mentaati semua peraturan yang di buat pemerintah demi Kota Ambon yang tertib, rapih dan nyaman, pungkasnya (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *