Oleh:
Ivand Wakano
SABUROmedia — Dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan, prinsip *equality before the law* menjadi salah satu pilar utama. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, agama, ras, atau latar belakang apapun, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hak atas pembelaan diri adalah salah satu manifestasi paling mendasar dari prinsip ini.
Dasar Hukum Hak Pembelaan
Hak atas pembelaan dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjamin bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum guna membela dirinya dalam proses peradilan.
Di tingkat internasional, hak pembelaan juga diakui dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten dan tidak memihak.
Pentingnya Hak Pembelaan
Hak pembelaan merupakan bagian integral dari prinsip *due process of law*, yang memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.
Tanpa adanya hak pembelaan, seseorang dapat menjadi korban kriminalisasi, diskriminasi, atau pelanggaran hukum lainnya.
Hak ini memberikan ruang bagi setiap individu untuk menyampaikan fakta, bukti, dan argumen hukum yang dapat membuktikan ketidakbersalahannya atau memperingan hukumannya.
Dalam konteks negara hukum, keberadaan penasihat hukum atau pengacara menjadi elemen penting dalam mewujudkan hak pembelaan. Pengacara berperan sebagai penyeimbang antara individu yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil.
Tantangan dan Realitas
Meskipun hak pembelaan diakui secara hukum, implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke bantuan hukum, terutama dari golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh masyarakat miskin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, budaya hukum masyarakat juga harus ditingkatkan. Banyak individu yang tidak menyadari hak-hak mereka, termasuk hak atas pembelaan, sehingga cenderung pasif saat menghadapi proses hukum. Pendidikan hukum bagi masyarakat menjadi salah satu solusi penting untuk mengatasi permasalahan ini.
Penutup
Hak pembelaan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara hukum. Pelaksanaannya mencerminkan sejauh mana sistem hukum menghormati martabat dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hak pembelaan ini dapat terwujud secara nyata, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
*** Penulis adalah Ketua Bidang Hukum & HAM Pengurus Pusat Saka Mese Nusa Student Association