SABUROmedia, SBB – Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemantau Pemilu, OKP dan Ormas Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 di Amboina Hotel – Piru Kab Seram Bagian Barat, Sabtu (26/10/2024).
Kordiv HP2H Bawaslu Kab Seram Bagian Barat, Muslan Kaledupa., S Pd yang membuka acara ini, mengucapkan terima kasih kepada LPP BKPRMI yang terus bisa bersinergi bersama, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi Pengawasan Partisipatif.
” Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Pemilih Pemula dan mengajak OKP/Ormas khususnya BKPRMI untuk mau mendukung bersama pengawasan partisipatif, dimana hal ini sangat dibutuhkan Bawaslu dengan keterbatasan SDM dan Geografi Wilayah yang punya ke-khasan, “ Pungkasnya.
.
Untuk itu, dia berharap semua orang mau terlibat aktif untuk ikut serta menyukseskan Pemilukada serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Mari bantu Bawaslu dalam menangkal berbagai kecurangan yang mungkin terjadi, Berita HOAX, Kampanye SARA atau Black Campaign, Politik Uang, ajak Muslan, yang juga Mahasiswa Pascasarjana Unpatti ini.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemantau Pemilu, OKP dan Ormas Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Provinsi Maluku
(DKPP RI) Ibu Raudha Arif Hanoeboen., SE., ME, yang juga Wakil Dekan Bid. Akademik FEB Unpatti.
Menurut beliau yang juga Presidium Majelis Wilayah Kahmi Maluku ini dalam materinya, sesuai Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yaitu (1). Meningkatkan partisipasi masyarakat, (2). Pendidikan politik dan (3). Penciptaan Kader dan Tokoh Penggerak.
“ Manfaat Pengawasan Partisipatif (1) Meningkatkan kualitas pemilu, (2) Meningkatkan legitimasi hasil pemilu, (3) Memberdayakan masyarakat, (4) Mendorong inklusi social, “ Ungkap Fungsionaris NU Maluku ini.

Sedangkan Tenaga Ahli Ketua BAWASLU RI, Bapak Dayanto., SH., MH membawakan materi “ Pilkada Demokratis dan Peran Pemantau Pilkada “.
Pria kelahiran Lesane, Maluku Tengah menyampaikan bahwa “ Peranan Pemantau Dalam Pemilihan “ dalam BAB VII UU Pemilihan, Pemantau pada Pasal 123, yaitu:
(1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah;
b. Lembaga pemantau Pemilihan asing.
(3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Lanjutnya beliau sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 126 Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak :
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan, jelasnya.
Mengapa pengawasan Pemilu itu penting ? Menurut alumnus Fakultas Hukum Unhas Makassar ini, “ Pemilu sebagai kompetisi politik dalam memperebutkan sumber daya kekuasaan negara memiliki potensi terjadinya pelanggaran/ kecurangan. Setiap pelanggaran Pemilu akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, kredibel, dan legitimate (diterima oleh rakyat). Untuk menjamin kualitas dan integritas Pemilu, diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan Pemilu oleh pengawas Pemilu bersama dengan masyarakat, Ungkap Dayanto, yang juga Pembina DPW BKPRMI Maluku ini.
Hadir Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar., M.Si, Wakil Direktur LPP BKPRMI Maluku Agung Royyani beserta Fungsionaris, MD Kahmi Kab SBB, Korda LPP BKPRMI Kab SBB Abdul Nawir Kaisuku beserta Pengurus, DPD BKPRMI Kab SBB, GP Ansor SBB, AM GPM, dan beberapa undangan lainnya. (SM)