SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon, telah melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama mall pelayanan publik Pemerintah Kota Ambon.

 

Acara ini berlangsung di Lantai IV Ambon Plaza pada hari Rabu (20/3/24) Pukul 11:42 Wit. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Forkopimda Kota Ambon, Founder Multi Modern Grup Sonny Waplau serta Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

 

Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik dalam semua aspek kehidupan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat percaya dan yakin bahwa pemerintah hadir untuk mereka. Pelayanan publik diarahkan untuk menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

” Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewajibkan seluruh pemerintah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, untuk membangun mall pelayanan publik yang diperluas. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan non-perizinan, serta menghindari birokrasi yang rumit dan potensi masalah seperti korupsi dan nepotisme,” jelas Bodewin.

 

Dalam konteks ini, mall pelayanan publik di Ambon diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku, sehingga dengan adanya mall pelayanan publik, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan seperti masalah hukum, perbankan, dan lainnya secara terintegrasi, bahkan proses perizinan dan non-perizinan akan disederhanakan dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik.

 

Bodewin Wattimena berharap bahwa mall pelayanan publik ini dapat segera dibangun agar target pemerintah kota untuk memiliki mall pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024 dapat tercapai. Dengan adanya mall pelayanan publik, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi non-tunai dan proses-proses manual dapat dihindari, sehingga pelayanan publik dapat memuaskan semua pihak.

 

Sementara itu, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, saat di temui oleh beberapa awak media usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan moll pelayanan publik, menyampaikan bahwa mall pelayanan publik ini merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat.

 

” Dengan adanya mall pelayanan publik, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dan integrasi perizinan dan non-perizinan. Semua kegiatan masyarakat terkait perizinan akan dipusatkan di mall pelayanan publik ini, sehingga waktu dan efisiensi pelayanan dapat ditingkatkan,” ungkap Bodewin.

 

Mall pelayanan publik ini juga diharapkan dapat menjadi tempat terintegrasi bagi berbagai lembaga dan instansi vertikal lainnya, seperti Kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait hukum dan HAM.

 

” Dengan adanya integrasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon dapat meningkat dan terjamin transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan yang baik,” harap Bodewin.

 

Komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menghadirkan mall pelayanan publik ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dengan saling mendukung, diharapkan bahwa pemanfaatan mall pelayanan publik ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon. (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *