SABUROmedia, Ambon: DPRD Maluku menyetujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Maluku.
Persetujuan disampaikan dalam rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Jumat (17/2/2023).
Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, dan para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya mewakili gubernur, Barnabas Orno mengatakan, dengan semangat kebersamaan Pemda Maluku tetap memiliki komitmen yang kuat. Komitmen untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa, negara terutama masyarakat Maluku. Tentunya melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah.
“Yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan Perda, yang kesemuanya berawal dari penetapan program pembentukan Perda Provinsi Maluku saat ini,” katanya.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Program Pembentukan Perda Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur, untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda.
“Hal itu setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Perda melalui pansus bersama-sama dengan Pemda Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama satu buah Ranperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya,” jelasnya.
Terkait dengan persetujuan tersebut, Wagub menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat.
“Saya yakini sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku guna terwujudnya Maluku Yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan,” tandasnya.(SM)