SABUROmedia, Dobo –  Belum lama ini Penyidik Balai Penegkan Hukum (Gakkum) Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Surabaya, jumat 19 maret telah menahan dua pemilik kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, yakni WD dan JH Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

WD (49) adalah pimpinan KSU Cendrawasih dan juga adalah aeorang guru yang beralamat di Jl. Rabiajala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Sedangkan JH (38) adalah pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil, juga di Kel Siwalima.

Kedua orang pencuri kayu ilegal itu tidak dapat menunjukan dokumen mereka sehingga kedua nya telah di tangkap di Ambon dan di giring ke Polres Surabaya untuk di cebloskan ke dalam penjara.

Dari masalah itu, salah satu Pemuda Aru Barlie Alatubir mengutuk keras terhadap aksi penebangan kayu secara ilegal di kepulauan Aru dan berharap ada perhatian serius oleh pihak pihak terkait seperti Dinas Kehutan dan Kepolisian serta Elemen lain seperti TNI AL dan POLAIR di Kabupaten Kepulauan Aru dan juga di Provinsi Muluku.

Mengingat hal ini sudah terjadi berulang kali yang herannya dari Dobo kayu kayu yg diduga ilegal itu bisa lolos tetapi setelah tiba di Surabaya terjadi penangkapan, ini menjadi tanda tanya besar ada apa dengan keamanan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo??. “tanya Alatubir

Dikataknnya, Siapa yang paling bertangungjawab terhadap hal ini, sebagai salah satu generasi penerus sangat kecewa dan mengutuk keras pola pencurian Kayu di Hutan Aru secara ilegal. tegas Barlie pria yg cukup kritis itu.”tegas Alatubir

Sementara itu yang lebih aneh adalah pengiriman kayu kayu ilegal bisa lolos di kabupaten kepulauan Aru. padahal ada pihak Syabandar dan KPLP Dobo sebagai penjaga pelabuhan juga diminta harus bertanggungjawab . selain itu juga pihak dinas Pertanian kabupaten kepulauan Aru juga harus bertanggungjawab. “tutpnya*(SM-Red).