SABUROmedia, Ambon – Angota DPRD Maluku Wahit Laitupa yang juga sebagai Ketua DPW PAN Maluku, kepada saburomedia.com di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa surat Gubernur Maluku tentang pengelolaan Blok Masela dengan PI 10% sudah jelas.
“Saya kira soal 10% Sudah cukup jelas, dimana kita ketahui bahwa apa yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi terhadap pengelolaan blok masela dengan PI 10% itu kan cukup jelas.
Persoalan sekarang ini adalah soal 10% kemudian Pemerintah Kabupaten berkeinginan untuk mendapatkan nilai dari 10% itu kurang lebih sekitar 5,6% yang menjadi permintaan pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kemudian harus diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan blok Marsela ini merupakan suatu program prioritas nasional dan ini merupakan bagian dari pada tanggungjawab Negara, sehingga terhadap permintaan 10% PT Tanimbar energi harus pandang lebih jauh dan juga memahami soal mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.”tutur Angota DPRD Maluku Wahit Laitupa yang juga sebagai Ketua DPW PAN Maluku, kepada saburomedia.com di ruangan kerjanya.
Lanjut Laitupa bahwa, pengaturan tentang hak-hak ada batas wilayah. Batas wilayah provinsi, juga batas hak wilayah kabupaten, diberikan sesuai batasnya 4 mil ,17 mil dan selanjutnya wilayah provinsi yang dikeluarkan pada blog Masela ini sendiri kurang lebih sekitar 99 mil,
“Itu artinya bahwa , ini sudah merupakan wilayah yang menjadi kewenangan sehingga kalau ini menjadi kewenangan Negara berarti menjadi prioritas strategis nasional atau yang bisa dibilang bahwa proyek infrastruktur prioritas oleh Negara.”tutur Wahit
Sebagai anggota DPRD provinsi, tentunya kami memandang bahwa terhadap aspirasi yang disampaikan wajar-wajar saja tetapi kemudian aspirasi ini tidak boleh menggugurkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.”tambahnya
Untuk pengelolaan 10% terhadap PT Tanimbar, energi sebagai bidang hulu migas untuk mengelola.
“Saya kira seharusnya surat itu bukan ditujukan kepada pemerintah Kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020 kemarin, tetapi harus surat ditujukan pada pemerintah provinsi Maluku,”ucapnya
Tentang mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pengolahan pihak 10% itu, penegasan di dalamnya bahwa pemerintah provinsi memberikan ruang kepada pemerintah Kabupaten untuk peran BUMD, itu bisa dipakai untuk dipakai dalam kapasitas sebagai bisnis bagian hilir bukan untuk bagian hulu.
“Jadi kalau dilihat dari surat Gubernur, maka ruang yang bisa diberikan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan BUMD yang dimaksud PT Tanimbar energi yaitu untuk pengelolaan wilayah bagian Hilir bukan pada bagian Hulu, sehingga terhadap ini harus semestinya di tindak lanjuti untuk membicarakan secara teknis supaya masyarakat kemudian tidak menggiring opini narasi, yang kemudian kita melakukan langkah-langkah yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.”tutup Laitupa. (SM – Erol.Ox)