SABUROmedia,  Ambon – Pihak ahli waris dari Almarhum Ali Yapono secara resmi melaporkan Raja Negri Laimu, Abdullah Kumkelo dan saniri negri terkait Pengontrakan lahan secara sepihak ke perusahan batu pecah PT. Batu Seram jaya. Selasa 16 maret 2021, laimu kecamatan telutih, Kabupaten Maluku Tengah

Hasan Yapono SH (35) selaku perwakilan dari pihak Ahli waris menunturkan,  selaku Ahli Waris dari Almarhum Ali Yapono, merasa Raja negri Laimu dan saniri negri terindikasi melakukan praktek mafia tanah,

“Karena sudah jelas lahan yang dimiliki kakek kami itu punya alat sah yang kuat, dan di terbitkan sejak tahun 1994 oleh Raja sebelumnya yaitu Almarhum Ma’ruf Kumkelo, dan ditanda tangani oleh saniri adat di saat itu, namun  dalam prakteknya Raja Negeri laimu saat ini Abdullah kumkelo mencaplok tanah kakek kami, dengan Alasan bahwa itu adalah lahan kosong.”jelas Yapono

Yapono mengatakan,  masalah ini telah diadukan ke Pihak kepolisian subsektor Maluku Tengah, dan diterima langsung oleh Kapolsek setempat” tambahnya

Selain itu, Yapono menjelaskan tidak akan pernah mundur dan akan memproses sampai ke pengadilan.”tegasnya. (SM-Red)