SABUROmedia, Ambon – Himpunan Pelajar Pemuda Mahasiswa Tutuk Tolu (Hippmat-Maluku) periode 2021-2022 resmi dilantik. Prosesi pengambilan sumpah pengurus ini dilakukan oleh Jalil Rumfot selaku mewakili sesepuh Hippmat Maluku.

Acara pengukuhan ini digelar dirumah aspirasi anggota DRR-RI, Ir. Abdullah Tuasikal (AT) dikawasan Waehaong kota Ambon, Minggu (14/03).

Dengan mengusung tema, Mewujudkan Pemimpin yang berlandaskan Falsafa Tabulik Takalesan Nini Wanura, acara pelantikan dan rapat kerja pengurus ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Ikut hadir dalam acara sejumlah sesepuh Hippmat diantaranya, Kak Nurasiah DG. Parany, Abg Amrullah DG. Parany selaku dewan pembina, Jalil Rumfot, Syarief Rumakey dan Saifudin Rumuar.

Kepengurusan Hippmat Maluku 2021-2022 ini dikukuhkan berdasarkan SK dengan nomor 10/A/KPTS/DPP HIPPMAT-MALUKU/03/2021 Tentang Pengesahaan Komposisi pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa tutuk tolu (HIPPMAT-MALUKU) dengan menetapkan Ali Yusril Rumalean sebagai Ketua umum dan M. Saleh Buatan selaku Sekertaris umum.

Ketua umum Hippmat Maluku, Ali Yusril Rumalean dalam sambutannya mengajak para pengurus untuk bergandengan tangan bekerjasama dalam mensukseskan program kerja organisasi agar tercipta tujuan organisasi seperti yang diharapkan bersama.

Selain itu penting juga membangun hubungan komunikasi yang baik dengan para sesepuh karena merekalah akan melahirkan motivasi dan semangat dalam menjalankan roda organisasi.

Tak lupa juga Rumalean diakhir sambutannya menyampaikan rasa terimahkasih kepada anggota DPR RI fraksi Nasdem, Ir.  Abdullah Tuasikal beserta istri yang telah menyediakan rumah aspirasi untuk digunakan dalam kegiatan acara pelantikan tersebut.

Acara pengukuhan pengurus ini berlangsung hikmah dan meriah dengan menampilkan pertunjukan tari adat Sawat dan pembacaan puisi yang dibawakan oleh para pelajar Tutuk Tolu (SM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *