SABUROmedia, Ambon – Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun meminta Pemerintah daerah Provinsi Maluku untuk berhati-hati membayar ganti rugi tanah RSU. Demikian pernyataan lengkap Watubun kepada awak media usai mengikuti rapat pembahasan anggaran Lahan RSU antara Komisi I DPRD Maluku dengan pemilik Lahan bpk Buken Tisera di Gedung DPRD Maluku, kemarin.
“ Saya punya statemen tegas kepada pemerintah Provinsi Maluku, saya minta pemerintah harus berhati-hati untuk membayar ganti rugi tanah RSU karena dari aspek keluasan dan soal nilai N.J.O.P kita harus hitung dengan hati hati, karena yang dihitung itu 31 rbu hektar, jika saya lihat ini luasnya sangatlah vantastik, dan harus berhati-hati dalam melakukan perhitungan, “ tuturnya.
Lanjutnya bahwa saya mengingatkan ini soal uang negara, dan jangan samapai kemudian nilai ini di persoalkan dan menjadi problem tersendiri di kemudian hari, karna itu secara tegas, kalo ini adalah hak Orang silakan dibayar, tetapi kalo ini masi ada debattebel, saya minta untuk berhati-hati.
Karna dalam penjelasan tadi ada perbedaan angka-angka, dan saya ikuti perbedaan angka yang pertama, yang disampaikan Pemda berbeda dengan yang dipresentasikan oleh saudara Buken Tisera, jadi saya minta Pemda harus berhati-hati sekali dengan melihat persoalan ini dengan secara baik, “ tandasnya.
Benhur juga mengatakan bahwa apalagi ditengah-tengah pandemic covid-19 kita juga lagi melakukan kebijakan terhadap penanganan ekonomi nasional yang berimbas juga ke daerah, paling tidak yang penting itikat baik itu sudah ada, tetapi problem untuk mengatur skema pembayaran ya saya minta untuk di tinjau kembali. Apalagi yang bersangkutan datang dengan bicara tampa adanya bukti yang menyatakan soal persetujuan tentang skema pembayaran, dan skema pembayaran nya kan bisa di tinjau kembali.
“ Saya berharap Pemda harus berhati-hati dalam pembayaran bila perlu ini harus di tangguhkan,dan Tampa bukti yang jelas jangan di bayarkan, kami Fraksi PDI-PERJUANGAN menolak untuk di bayarkan, jika tidak berdasar kan kepada bukti bukti autentik yang kuat, “ tutup Benhur. (Erol Ox)